unescoworldheritagesites.com

Majelis Hakim PT DKI Perintahkan Mark Sungkar Masuk Tahanan - News

terdakwa Mark Sungkar

JAKARTA: Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mendapat pujian dari aktivis antikorupsi terkait putusannya terhadap terdakwa Mark Sungkar. Alasan aktivis Sudiman S SH, karena majelis hakim PT DKI tidak melulu hanya melihat sisi kemanusiaan dalam putusannya itu. Tetapi juga melihat lebih jauh dampak dari perbuatan Mark Sungkar yang kini berusia lanjut (73 tahun).

“Akibat dari perbuatan terdakwa itu kan banyak warga masyarakat dirugikan, khususnya atlit Triathlon. Seharusnya bisa lebih berprestasi tetapi menjadi tidak karena anggarannya dikorupsi,” ujar Sudiman S di Jakarta, Jumat (17/12/2021).

Majelis hakim PT DKI Jakarta memperberat hukuman Mark Sungkar dari hanya 1,5 tahun menjadi 2,5 tahun penjara. PT DKI Jakarta juga memerintahkan Mark Sungkar segera kembali ditahan di Rutan yang selama ini ditahan kota.

Mark Sungkar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dana Pelatnas Triathlon tahun anggaran 2018. Namun majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya hanya menghukumnya 1,5 tahun penjara.

Majelis hakim PT DKI mengubah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta tanggal 9 Juli 2021 Nomor 12/Pid.SusTPK/2021/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan mengenai pidana tambahan. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua (2) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan," demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dilansir website PT DKI, Kamis (17/12/2021).

Ketua Majelis Hakim M Yusuf dengan anggota Haryono, Sugeng Hiyanto, Anthon Saragih, dan Margareta Yulie Bartin Setyaningsih juga memerintahkan Mark Sungkar mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar Rp 694 juta. Jika tidak mau membayar maka akan diharuskan menjalani kurungan lagi.

Dalam pertimbangan majelis hakim PT DKI, putusan Pengadilan Tipikor Jakarta tidak mencerminkan tujuan dari pemidanaan tindak pidana korupsi yang merupakan extraordinary crime. Selain itu, penetapan tahanan kota juga tidak tepat. "Dalam amar putusan tersebut menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan kota sehingga menimbulkan kekhawatiran putusan ini tidak dapat dilaksanakan oleh penuntut umum, di mana terdakwa tidak ditemukan karena selama dalam tahanan kota tidak jelas pengawasannya sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum," ujar majelis hakim PD DKI.

Mark Sungkar sebelumnya dijerat JPU dengan dakwaan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf B UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat