unescoworldheritagesites.com

Asbindo Jabodetabek Gelar Pelatihan Kepailitan Dan PKPU - News

pelatihan kepailitan dan PKPU dari Asbindo secara virtual

JAKARTA: Asosiasi  Bank Syariah Indonesia  (Asbindo) Jabodetabek mengadakan Training Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Penundaan Utang (PKPU) kepada Kompartemen Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Hal itu diungkapkan Akmal Hidayat (Managing Partners Tan Akmal & Partners Law Firm) yang sehari-hari berprofesi sebagai advokat, kurator, pengurus & likuidator di Jakarta, Sabtu (25/12/2021).

Pelatihan dilaksanakan di Jakarta secara virtual atau daring, Rabu (22/12/2021), diikuti direksi dan bagian legal Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di Indonesia.  Setidaknya hampir seratus orang peserta ikut partisipasi sebagai peserta dari berbagai BPRS yang berasal dari wilayah Jabodetabek dan BPRS  seluruh Indonesia.

Pelatihan atau training kepailitan dan PKPU itu narasumbernya  tidak lain adalah Akmal Hidayat sendiri. Dia (Akmal Hidayat) menyebutkan jika perdamaian tidak tercapai dalam  forum PKPU, maka debitur jatuh pailit dan kurator yang memiliki kewenangan dalam melakukan kepengurusan dan pemberesan harta debitur. Pemailitan tentu saja dibawah pengawasan hakim pengawasan.

Dalam hal pelatihan,  kata Akmal Hidayat, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan dianggap cukup efektif dan efisien untuk menyelesaikan perkara saat debitur tidak menunaikan kewajibannya kepada kreditur.

Akmal Hidayat berpandangan bahwa PKPU pada intinya perdamaian antara debitur dan kreditur. Mengutip pendapat Munir Fuady, dia menyebutkan PKPU adalah suatu periode waktu tertentu yang diberikan oleh undang-undang melalui putusan Pengadilan Niaga dimana dalam periode waktu tersebut kepada kreditor dan debitor diberikan kesepakatan untuk bermusyawarah cara-cara pembayaran utang-utangnya dengan memberikan rencana perdamaian (composition plan) terhadap seluruh atau sebagian utangnya itu, termasuk apabila perlu merestrukturisasi utang tersebut.

Akmal Hidayat juga menjelaskan bahwa PKPU bertujuan memberikan kesempatan kepada debitor untuk melakukan restrukturisasi atas utang-utangnya yang dapat meliputi pembayaran seluruh atau sebagian utang-utangnya kepada kreditor konkuren, di mana restrukturisasi utang-utang tersebut harus dituangkan oleh debitur dalam suatu rencana perdamaian yang akan ditawarkan kepada para kreditur untuk mendapat persetujuan.

Menurutnya, dari sudut pandang debitur, kesempatan untuk melakukan restrukturisasi ulang utang-utangnya dengan perlindungan hukum terhadap keberlanjutan usahanya. Sedangkan bagi kreditur, restrukturisasi sebagai media untuknya jika masih menganggap bahwa debiturnya memiliki prospek yang cukup baik untuk melunasi sepenuhnya utang-untangnya.

Selain itu juga untuk mencegah debitur dinyatakan pailit secara tergesa-gesa tanpa mengetahui keadaan usahanya.

Akmal Hidayat juga memaparkan bahwa kepailitan adalah suatu keadaan di mana harta kekayaan debitur berada dalam keadaan sita umum sehingga merupakan suatu langkah hukum guna menghindari debitur kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya. “Proses kepailitan sendiri mulai dari pengurusan dan pemberesan dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas dengan tujuan pemberasan harta-harta debitur pailit yang kemudian dapat dibagi kepada kreditur-kreditur yang sudah terverifikasi tagihannya,” tutur Akmal Hidayat.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat