unescoworldheritagesites.com

12.562 Napi Dapat Remisi Natal, 79 Langsung Bebas - News

remisi Natal untuk napi Kristiani

JAKARTA: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas)  memberikan Remisi Khusus (RK) Natal 2021 bagi 12.641 narapidana pemeluk agama Kristen dan Katolik, Sabtu (25/12/2021).

Dari 12.562 orang yang mendapatkan RK I itu berupa pengurangan sebagian, sedangkan 79 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas. Kabag Humas dan Protokol Direktorat Ditjenpas Rika Aprianti mengungkapkan, dari pemberian remisi tersebut negara berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp6,6 miliar. "Dari total 12.641 narapidana yang memperoleh RK, baik RK I maupun II, anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat sediktinya Rp6.601.185.000,- dengan rincian hemat Rp6.563.190.000,- dari 12.562 penerima RK I dan Rp37.995.000,- dari 79 penerima RK II," tutur Rika, Sabtu (25/12/2021).

Menurut Rika, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah berkelakuan baik. "Remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang baik," sebut Rika.

Saat ini, narapidana beragama Kristen dan Katolik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 19.609 orang. Dari 12.562 narapidana penerima RK I, 2.296 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.884 orang pengurangan 1 bulan, 1.854 orang pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 528 orang pengurangan 2 bulan. Sementara  dari 79 orang penerima RK II, 28 orang mendapat Remisi 15 hari, 34 orang mendapat Remisi 1 bulan, 15 orang mendapat Remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat Remisi 2 bulan sebelum seluruhnya dipastikan bebas.

Penerima RK Natal terbanyak 2021 berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 2.456 narapidana, Nusa Tenggara Timur (NTT) 1.756 napi, dan Papua sebanyak 1.158 napi.  "Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik," kata Rika berharap.

Berdasarkan SDP pertanggal 23 Desember 2021, jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Indonesia sebanyak 273.992 orang yang terdiri dari 226.093 narapidana dan 47.899 tahanan. "Semoga dengan pemberian remisi ini warga binaan pemasyarakatan (WBP) dapat meresapi momentum Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah nikmat yang diterima karena telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik," kata Rika penuh harap.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat