unescoworldheritagesites.com

Kasus Suap Pajak Segera Digelar Lagi Di Pengadilan Tipikor Jakarta - News

DJP

JAKARTA: Kasus bekas Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Alfred Simanjuntak bakal segera digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta waktu dekat.

Kepastian itu diperoleh setelah penyidik KPK menjebloskan ke dalam tahanan Alfred Simanjuntak, Senin (27/12/2021). Alfred saat ini menjabat sebagai fungsional pemeriksa pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan pajak di Ditjen Pajak Kemkeu.

Kasus ini sebelumnya telah menjerat dua mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani. Keduanya saat ini sedang menjalani proses persidangan. "Tersangka AS (Alfred Simanjuntak), Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak/saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Dirjen Pajak telah dikenakan penahanan. Hal itu dilakukan guna memudahkan pemeriksaan agar perkaranya dapat segera disidangkan," kata Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto, Selasa (28/12/2021).

Setyo mengatakan, Alfred ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur untuk 20 hari pertama. Dengan demikian, Alfred setidaknya bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 15 Januari 2022. "Dimaksudkan agar proses penyidikan bisa segera diselesaikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AS (Alfred Simanjuntak) untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Desember 2021 sampai dengan 15 Januari 2022 di Rutan Tahanan Polres Metro Jakarta Timur," kata Setyo

Setyo membeberkan konstruksi perkara kasus yang menjerat Alfred. Sebagai ketua tim pemeriksa pajak, Alfred melakukan pemeriksaan perhitungan perpajakan sejumlah wajib pajak atas perintah dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani selaku atasannya. Sejumlah wajib pajak itu yakni, PT Gunung Madu Plantations tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia atau Bank Panin untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Selama proses pemeriksaan, Alfred dan tim pemeriksa pajak diduga mendapat banyak arahan dan atensi khusus dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani agar ketiga wajib pajak dimaksud dilakukan perhitungan pajak sesuai dengan keinginan dari para wajib pajak ini. "Sebagai bentuk kesepakatan untuk memenuhi keinginan para wajib pajak, maka setiap wajib pajak diminta menyiapkan sejumlah uang untuk memperlancar proses perhitungan pajaknya dan juga nilai pajaknya pun dimodifikasi lebih rendah dari total keharusan kewajiban nilai pembayaran pajaknya," ungkap Setyo.

KPK menduga Alfred Simanjuntak bersama tim pemeriksa pajak, menerima sekitar 625 ribu dolar Singapura. Akibat perbuatannya itu, Alfred dipersalahkan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang ancaman hukuman maksimalnya cukup berat. Tidak itu saja juga bakal disertai pemecatan sebagai ASN Kemenkeu.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat