unescoworldheritagesites.com

Ratusan Hakim Dan Aparatur Peradilan Dijatuhi Sanksi - News

Ketua MA Prof Dr Syarifuddin SH MH

JAKARTA: Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Dr Syarifuddin SH MH mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2021 untuk 250 orang.

"Jumlah dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan selama periode 2021 sebanyak 250 hukuman disiplin, yang terdiri dari hukuman berat, hukuman sedang dan hukuman ringan," tutur Syarifuddin dalam konferensi pers  akhir tahun 2021, di gedung Mahkamah Agung Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Rinciannya, dari 250 hukuman tersebut, sebanyak 129 sanksi dijatuhkan kepada hakim dan hakim ad hoc yang terdiri dari 25 sanksi berat, 22 sanksi sedang dan 82 sanksi ringan. Selanjutnya terhadap  pejabat teknis yang terdiri dari panitera, panitera muda, panitera pengganti, juru sita dan juru sita pengganti sebanyak 78 sanksi yang terdiri dari 30 sanksi berat, 20 sanksi sedang dan 28 sanksi ringan.

Berikutnya terhadap pejabat struktural dan pejabat kesekretariatan sebanyak 26 sanksi yang terdiri dari 6 sanksi berat, 6 sanksi sedang dan 14 sanksi ringan. Staf dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebanyak 17 sanksi yang terdiri dari 10 sanksi berat, 4 sanksi sedang dan 3 sanksi ringan. "Aspek integritas dan kredibilitas merupakan modal awal dalam membangun lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa sehingga saya menempatkan aspek integritas sebagai fokus utama dalam program pembaharuan peradilan," katanya.

Syarifuddin menyebutkan  ada 2516 pengaduan yang sudah diselesaikan Badan Pengawasan MA dari  total pengaduan yang masuk ke Badan Pengawasan sebanyak 2.897 pengaduan sepanjang tahun 2021. "Sisanya, sebanyak 381 pengaduan masih dalam proses penanganan," tuturnya.

Syarifuddin menyebutkan lembaganya (MA) bekerjasama dengan Komisi Yudisial (KY)  juga telah menggelar sejumlah sidang Majelis Kehormatan Hakim. Dalam sidang itu, ditemukan tiga hakim yang mendapat hukuman disiplin berupa sanksi berat. MA juga mendapat 60 rekomendasi penjatuhan disiplin dari KY.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat