unescoworldheritagesites.com

Diselundupkan Dari Madura, Ratusan Ribu Batang Rokok Disita PMJ - News

Barang bukti puluhan ribu bungkus rokok tanpa cukai. (Suarakarya.id/Sadono)

JAKARTA: Ratusan ribu batang rokok disita jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus) PMJ bekerjasama dengan Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta. Tindak pidana mengedarkan rokok ilegal ini dinilai pelanggaran karena tidak menggunakan cukai.

"Negara dan masyarakat dirugikan karena beredarnya rokok ilegal ini. Selanjutnya sebanyak 30 ribu bungkus rokok kami sita dan segera dimusnahkan" kata Kabid Humas PMJ Kombes Zulpan di Mapolda, Kamis (13/1/2022).

Zulpan didampingi Wadirkrimsus PMJ AKBP Hendi, pejabat Kanwil Bea Cukai DKI dan Kasubdit  I Indag Ditreskrimsus menjelaskan pengungkapan berdasarkan informasi dari masyarakat ada 2 laporan polisi tanggal 6 Januari 2022 lokasi di Cibubur Jakarta Timur dan 12 Januari 2022 di Tambun, Bekasi.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian diamankan
2 pelaku AM (25) dan M (50). AM berperan telah menjual rokok tanpa cukai secara online selama 6 bulan dan M berperan membeli rokok tanpa cukai selama 4 bulan dari Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

“Barang bukti dari 2 lokasi di Pasar Cibubur, Jakarta Timur dan di Desa Sumber Jaya, Tambun, Bekasi, diamankan 450 ribu batang atau 30 ribu bungkus,” kata Zulpan.

Aksi kedua pelaku menimbulkan kerugian negara akibat tidak membayar Bea masuk dari pajak pita cukai sebesar Rp 750 juta.

“Pelaku dijerat Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, dengan hukuman paling singkat 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Zulpan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat