unescoworldheritagesites.com

Tim Tabur Ringkus Dua Buronan Tipikor Dan Pemalsuan - News

terpidana meilani (Wilmar pasaribu)

Meilani

JAKARTA: Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung menghentikan lari buronan berinisial W dan terpidana Meliani. Selanjutnya keduanya dijebloskan ke dalam tahanan dan bui sesuai tahapan penanganan kasusnya.

Tersangka W yang merupakan buronan tindak pidana korupsi kredit fiktif Rp27 miliar yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS-I Medan Tahun 2011 adalah bekas Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan.

Buronan tersebut diringkus, Minggu (30/1/2022), di rumah kontrakannya beralamat di Perum Merkuri Selatan XVII Kelurahan Manjahlega Kecamatan Rancasari Bandung Jawa Barat.

Tersangka W diketahui melarikan diri dan berpindah-pindah tempat mulai dari Medan, Jambi lalu ke Jakarta hingga berakhir di rumah kontrakannya yang berada di Kota Bandung.

W telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sumut dalam kasus tipikor yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 24.804.178.121,85 berdasarkan perhitungan akuntan publik.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka W dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, terpidana Meliani (52) buronan dari  Kejati Sumut pula ditangkap di rumah kontrakannya Jalan Panglima Denai Gang Astara Kecamatan Medan Amplas, Sumut. Terpidana dalam kasus pemalsuan surat kuasa dan bon pembelian minyak, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor 1463/Pid/2019/PT.MDN tanggal 13 Januari 2020 yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 342 PID/B/2018/PN-PMS tanggal 5 November 2019, Melani selaku manager SPBU PT TPS Jalan DI Panjaitan Pematangsiantar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemalsuan surat.

Meliani terbukti melanggar Pasal 263 (1) KUHP dalam dakwaan jaksa yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 7,3 miliar lebih dan oleh karenanya Meliani  dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5  tahun.

Putusan PN Pematangsiantar, terpidana  diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan penjara. Namun Meliani tidak terima dan melakukan upaya hukum banding, tetapi pada tingkat banding, Hakim menyetujui dakwaan JPU dan memperberat hukuman terhadap terpidana.

Selama dalam pelarian, Meliani  melakukan perjalanan Riau-Medan dan sebaliknya dikarenakan terpidana memiliki 2 (dua) orang anak,  1  orang anak tinggal di Riau dan 1  orang anaknya kuliah di Medan.

Selanjutnya, kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Simanjuntak, terpidana Meliani   diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar untuk dilakukan eksekusi guna menjalani hukuman sesuai putusan Pengadilan Tinggi Sumut yang tidak diajukan upaya hukum kasasi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat