unescoworldheritagesites.com

Jampidmil Berharap Intensif Penanganan Pidana Koneksitas - News

Jampidmil lantik Direktur Penindakan pada Jampidmil Kejaksaan Agung

JAKARTA: Penanganan kasus pidana koneksitas dalam mewujudkan tuntutan rasa keadilan, memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat pada umumnya dan prajurit TNI pada khususnya segera diintensifkan  jaksa-jaksa di Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung.

Hal itu dikemukakan Jampidmil Laksamana Muda Anwar Saidi saat pelantikan Brigjen TNI Edy Imran SH MSi sebagai Direktur Penindakan pertama pada Jampidmil Kejaksaan Agung, Senin (31/1/2022).

Anwar mengingatkan Edy bahwa tugas menjadi Direktur Penindakan pada Jampidmil penuh kompleksitas karena sebagai pionir yang dituntut mampu meletakkan dasar-dasar pola kerja dan cara kerja organisasi di bidang penindakan dalam penanganan perkara koneksitas yang menjadi tugas pokok organisasi Jampidmil. “Saya berharap saudara mampu bersama-sama untuk menjawab berbagai tantangan di dalam menjalankan roda organisasi Jampidmil yang relatif baru dibentuk,” ujanya.

Untuk menjalankan tugas tersebut, kata Anwar, tentunya perlu dukungan dan kerja sama yang baik antarstaf, baik bidang teknis seperti pidana khusus, pidana umum, intelijen maupun nonteknis seperti bidang pembinaan, pengawasan dan unit kerja lainnya. Pelantikan pejabat di lingkungan Kejaksaan sendiri, menurutnya, pada dasarnya bukan sekadar seremonial, akan tetapi merupakan wujud eksistensi organisasi, sekaligus menjadi momen untuk lebih memahami tugas, kewajiban, dan tanggung jawab yang diamanatkan. “Saya yakin penempatan saudara pada jabatan tersebut akan mampu mendukung, menguatkan, dan melengkapi dalam upaya membangun Kejaksaan, khususnya organisasi Jampidmil,” katanya.

Jampidmil struktur organisasi Kejaksaan Agung sebagai manivestasi amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Khususnya terkait penjelasan pasal 57 ayat (1) yang menyebutkan Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung melalui Panglima TNI. Pengaturan tersebut menempatkan Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi.

 

Selain itu, juga cerminan dari prinsip Single Prosecution System guna terwujudnya asas dominus litis yang sejalan dengan amanat pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 yang menyebutkan “Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan” (Een En Ondeelbar). “Penuntutan haruslah berada di satu lembaga yaitu Kejaksaan sehingga terpelihara kesatuan kebijakan di bidang penuntutan agar dapat ditampilkan ciri penuntutan perkara yang menyatu baik dalam tata pikir, tata laku maupun dalam tata kerja,” tutur Jampidmil.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat