unescoworldheritagesites.com

Kasus Dugaan Mafia Tanah di Malang Jadi Atensi KSP - News

Ilustrasi (Sadono)

JAKARTA: Kasus mafia tanah dan mafia peradilan yang menimpa dua wanita kakak beradik warga Kota Malang, Gladys Adipranoto dan Gina Gratiana, telah mendapat perhatian dari Kantor Staf Kepresidenan (KSP).

Dalam surat dengan nomor B-023/KSP/D.1/01/2022 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang, KSP yang menerima laporan terkait permasalahan lelang secara sewenang-wenang terhadap tiga rumah milik warga di Kota Malang tersebut, meminta agar kasus itu segera diselesaikan hingga tuntas.

"Berdasarkan data dukung yang kami terima, permasalahan utama dalam sengketa tersebut adalah indikasi adanya perbuatan melawan hukum oleh oknum mafia tanah yang mengakibatkan pada terjadinya lelang atas aset sebagaimana dimaksud diatas tanpa seizin pelapor," ujar Deputi 1 KSP, Febry Calvin Tetelepta, Kamis (27/1/2022).

Disebutkan pula bahwa kasus ini telah dilaporkan kepada Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur pada tanggal 7 Januari 2022 dan ditindaklanjuti dengan pemanggilan dalam rangka penyelidikan oleh Polres Kota Malang.

"Dengan demikian, upaya penegakan hukum terhadap aduan ini perlu menjadi perhatian dari Bapak Kepala sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Diketahui, dilelangnya sejumlah rumah, ruko serta bangunan milik Gina dan Gladys di Jl Pahlawan Trip Blok B 6, B 7, dan B 27, Oro-oro Dowo, Klojen, Kota Malang serta beberapa ruko dan bangunan milik FM Valentina diduga sarat dengan praktik mafia peradilan dan mafia tanah.

Hal ini diungkapkan Gina dan Gladys yang sebetulnya telah melakukan pemblokiran ke Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Malang pada 6 Desember 2021, tapi baru mendapat balasannya pada 1 Januari 2022. Sedangkan lelang sudah dilakukan pada 15 Desember 2021.

“Dan tiba-tiba, pada 15 Desember 2021, ketiga rumah kami dilelang oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Kota Malang tanpa sepengetahuan kami dan tidak ada mekanisme hukum yang kami terima,” papar Gina, Minggu (19/12/2021).

“Sertifikat ketiga rumah itu atas nama saya dan kakak saya Gladys Adipranoto,” ungkapnya sambil menunjukkan sertifikat asli kepada wartawan.

Ia juga mengatakan sama sekali tidak pernah terlibat utang piutang ataupun menjaminkan sertifikat ketiga aset mereka pada pihak bank atau pun pihak ketiga. Bahkan, keduanya menegaskan tidak ada keterlibatan dalam proses hukum apa pun.

Diungkapkan pula bahwa dalam proses lelang tersebut, pihaknya sama sekali tidak pernah menerima surat pemberitahuan ataupun undangan lelang. Maka sebagai pemilik sah atas ketiga rumahnya, Gina dan Gladys yang berprofesi sebagai dokter ini menyatakan tetap akan mempertahankan haknya itu.

“Saya akan tetap mempertahankan hak kami. Soal langkah hukum yang akan dilakukan, saya belum tahu,” ucapnya.

Dalam kejadian ini, Gina dan Gladys mengaku sangat terpukul dan merasa takut dengan kondisi tersebut. Karena tidak ada kesalahan apapun yang mereka lakukan.

“Tapi ketiga rumah kami telah dilelang. Selain itu, nama baik kami juga di pertaruhkan karena sudah beredar di Harian Jawa Timur dan memberi kami kerugian psikologis dan juga materiil karena mengganggu aktivitas kami. Semua kolega mempertanyakan masalah ini ke saya hampir setiap hari,” ungkapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat