unescoworldheritagesites.com

Kapolda Metro: Polisi Harus Punya Sensivitas Tinggi Tangani Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak - News

Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran meluncurkan buku SOP penanganan kejahatan kekerasan terhadap perempuan dan anak. (Sadono)

JAKARTA: Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran mengatakan polisi harus punya sensivitas yang tinggi terhadap korban kasus kejahatan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Karena dalam menangani kasus kekerasan ini apalagi perkosaan, berbeda dengan kasus pidana lainnya.

"Masih banyak anggota Polri tidak paham menghadapi korban kejahatan kekerasan terhadap perempuan dan anak.  Karena memang beda perlakuan dengan kasus kejahatan lainnya," kat Fadil Imran saat meluncurkan buku Panduan dan Bimbingan Teknis SOP (standar prosedur operasional) Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Polda Metro Jaya, Selasa (15/2/2022).

Kapolda yang didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum PMJ menjelaskan menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan kasus khusus,  mulai dari tahap pelaporan sampai tahap penyidikan.

Lanjut Kapolda, sementara di satu sisi korban kejahatan khususnya perempuan kerap dipandang sebelah mata dan dianggap sebagai kelompok yang lemah. Padahal nyatanya, perempuan sebagai korban tindak pidana mengalami sejumlah kerugian mulai dari Hak Asasi Manusia (HAM), fisik, material hingga traumatik psikologis.

“Kalau kita bicara struktural, berarti kita bicara tradisi di tengah masyarakat yang menempatkan perempuan di posisi yang tidak setara dengan laki-laki. Ini kemudian juga berpengaruh pada sikap polisi-polisi ini,” ungkapnya.

Maka dari itu, dengan diluncurkannya buku Panduan dan Bimbingan Teknis SOP Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Kapolda berharap agar anggota polisi khususnya yang bertugas di bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) dapat memahami perlakuan khusus dalam menangani kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak.

Polisi diharapkan dapat memahami korban dari segi kerugian materil dan trauma psikologi. Sehingga, tidak ada lagi secondary victimisasi yang terjadi antara aparat dan korban saat menangani kasus kejahatan tersebut.

“Saya berharap victimisasi sekunder yang sering terjadi dalam bentuk pengabaian laporan, kurang sensitif dalam pencarian barang bukti tidak terulang. Sekali lagi, saya apresiasi Dirkrimum Polda Metro Jaya (Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat) yang sudah menyusun buku ini dengan tahapan bekerjasama dengan unsur-unsur di DKI Jakarta,” kata Fadil menegaskan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat