unescoworldheritagesites.com

Harta Eks Pejabat Pajak Disembunyikan Akhirnya Disita KPK - News

Tersangka APA

JAKARTA: Total nilai harta kekayaan tersangka APA pada 2021 boleh saja hanya 18, 62 miliar. Namun yang disita KPK dari hartanya tidak kurang dari Rp 57 miliar.

Kok bisa? Inilah yang diduga kelicikan seorang penjahat menyembunyikan hasil kejahatannya. Namun kelicikan itu akhirnya dapat dibongkar penyelidik dan penyidik handal dari lembaga antirasuah.

Aset APA yang disita berupa bidang tanah dan bangunan yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Sebagaimana dalam penyidikan perkara TPPU dengan tersangka APA ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara. Di antaranya berupa bidang tanah dan bangunan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (16/2/2022).

Sebenarnya berapa sih kekayaan yang dimiliki oleh mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak ini? Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik APA yang disampaikan pada 28 Februari 2020, dirinya tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp 18,62 miliar.

Jumlah ini jauh lebih kecil dibanding nilai aset miliknya yang disita KPK. Dalam LHKPN tersebut, APA tercatat punya 3 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 14,92 miliar, padahal bidang tanah dan bangunan yang disita KPK ditaksir memiliki nilai sebesar Rp 57 miliar.

Selain kepemilikan atas tanah dan bangunan, diketahui bahwa eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak ini memiliki 3 buah mobil dengan total nilai mencapai Rp 364.400.000. Harta lain yang dilaporkan Angin dalam LHKPN adalah harta bergerak lainnya sebesar Rp 1,09 miliar, kas dan setara kas sebesar Rp 2,21 miliar, dan harta lainnya Rp 23,3 juta. Selain itu diketahui bahwa dirinya saat ini tidak memiliki hutang.                                                                  

Atas perbedaan yang mencolok itu,  Tim penyidik KPK mulai mendalami aset Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, APA. “KPK bakal memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami aset APA. Para saksi yang sudah diperiksa yakni Marisah selaku swasta; Moh Anwar selaku swasta; Amat selaku swasta; Aswita selaku swasta; dan Endang selaku swasta. Saksi berikutnya bakal diperiksa untuk  mendalami terkait dugaan aset berupa tanah milik tersangka APA yang berada di Bogor," ujar Ali.
Tim penyidik telah mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi perpajakan tahun 2016-2017 pada Ditjen Pajak Kemenkeu dengan menetapkan APA sebagai tersangka kasus dugaan TPPU pada Selasa (15/2).

Penyidik menduga kuat APA  sengaja menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi. Menurut Ali Fikri, kebijakan KPK saat ini dalam pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan tidak hanya menghukum pelaku korupsi dengan pidana penjara. Namun juga mengoptimalkan asset recovery melalui perampasan aset para tersangka. “Dengan demikian, penegakan hukum tindak pidana korupsi memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus sumbangsih bagi penerimaan kas negara," ujar Ali.
KPK dalam mengupayakan asset recovery tersebut di antaranya melalui tuntutan uang pengganti, denda, maupun perampasan aset melalui penerapan TPPU.

APA atau Angin Prayitno Aji sebelumnya telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara suap pajak oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Angin juga divonis untuk membayar uang pengganti senilai Rp 3.375.000.000 dan 1.095.000 dolar Singapura dengan ketentuan harus dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh hukuman tetap, maka harta benda disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Jika tidak mencukupi, diganti kurungan selama dua tahun.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat