unescoworldheritagesites.com

Jaksa Agung Perintahkan Kajati Agar Ditahapduakan Kasus Dana Desa - News

Jaksa Agung ST Burhanuddin

: Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku penuntut umum tertinggi memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat untuk segera memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon untuk meminta penyidik Polres Cirebon segera mentahapduakan kasus dugaan korupsi tersangka dana Desa Citemu.

Dengan begitu penanganan kasus yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020 bisa dilaksanakan di Pengadilan Tipikor. Sebab, sebelumnya Kejari Cirebon telah menyatakan atau mengeluarkan P-21 (suatu perkara dinyatakan teleh memenuhi syarat untuk disidangkan).

“Setelah tahap II dilaksanakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai hukum acara pidana,” demikian Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Simanjuntak dalam siaran persnya, Senin (28/2/2022).

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya dengan Kejaksaan Agung telah sepakat menghentikan penyidikan terhadap mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Nurhayati yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon. Padahal Nurhayati merupakan pelapor dugaan korupsi tersebut. “Kita telah sepakat menghentikan,” kata Agus di Jakarta, Senin (28/2/2022).

Agus mengaku telah bertemu dengan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Jampidum Fadil Djumhana membahas masalah P-21 Nurhayati. Pertemuan tersebut digelar setelah Polri melalui Biro Pengawasan Penyidik (Wassidik) melakukan gelar perkara di Mabes Polri pada Jumat (25/2/2022) lalu, mengingat hasilnya menunjukkan penyidik Polres Cirebon tidak memiliki cukup bukti menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa tersebut. “Oleh karena itu, Kejaksaan Agung bakal melakukan pemeriksaan di lingkungan Kejari Cirebon, khususnya jaksa yang mem-P21-kan perkara Nurhayati,” tuturnya.

Hasil pemeriksaan tim Kejaksaan Agung akan disampaikan ke Bareskrim Polri untuk dimohonkan perkara Nurhayati yang sudah P-21 tersebut dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat untuk dihentikan penuntutannya karena tidak cukup bukti atau diterbitkannya Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2). “Jika dihentikan penuntutan setelah tahap II Nurhayati akan diterbitkan SKP2,” ujar Agus.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD juga menyatakan bahwa Polri dan Kejaksaan tengah berembuk untuk mencari penyelesaian kasus eks Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Cirebon, Nurhayati. Hal itu bertujuan demi menjaga kepastian hukum dalam pemberantasan korupsi. “Soal Nurhayati, Insyaallah saya sudah komunikasi dengan kedua institusi (Polri dan Kejaksaan) agar segera diselesaikan agar masyarakat berani melaporkan kalau ada yang diduga melakukan korupsi dan cukup bukti,” ujar Mahfud dalam keterangannya melalui video yang disiarkan lewat akun YouTube Kemenko Polhukam RI, Minggu (27/2/2022).

Kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena banyak pihak menilai dia merupakan salah satu pelapor/pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana desa di Citemu. Perkara tersebut diduga melibatkan Kuwu atau Kepala Desa (Kades) Citemu, S dan kerugian negara di kasus itu ditaksir mencapai Rp 800 juta. Hanya saja, dalam perkembangannya justru Nurhayati juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat