unescoworldheritagesites.com

KPK Berharap Hakim PT DKI Tolak Banding Terdakwa Angin - News


: Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menangani upaya hukum banding terdakwa Angin Prayitno Aji, bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2016-2019,  diminta KPK menolaknya. Bahkan bila perlu memperberat hukumannya.

Plt Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengakui bahwa hak semua terdakwa mengajukan banding atau sebaliknya menerima putusan peradilan tingkat pertama. Namun mengingat tindak pidana yang dilakukan terdakwa Angin diharapkan upaya banding yang dilakukannya ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim PT DKI Jakarta.

"Tim jaksa telah menerima informasi terkait pemberitahuan dari pengadilan bahwa terdakwa Angin Prayitno  telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Ali, Selasa (1/3/2022). Tim jaksa KPK tentu saja segera menyiapkan kontra memori banding untuk membantah atas seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Angin. "Kami berharap majelis hakim tingkat banding akan menolak upaya hukum banding terdakwa dan memutus paling tidak sebagaimana tuntutan jaksa dalam perkara dimaksud," harap Ali.

Terdakwa Angin Prayitno Aji telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Dalam putusan majelis hakim, terdakwa Angin disebutkan bersama-sama dengan Dadan Ramdani selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP tahun 2016-2019 secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap sebagaimana dakwaan Jaksa.

Angin juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 3.375.000.000 dan 1.095.000 dolar Singapura dengan ketentuan harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh hukuman tetap, maka harta benda disita dan dilelang jaksa untuk membayar uang pengganti. Jika tidak mencukupi, diganti pidana kurungan selama dua tahun.

Terdakwa Angin bersama Dadan dinyatakan menerima suap dari PT Gunung Madu Plantations (GMP), PT Bank Panin, dan PT Jhonlin Baratama (JB) sebesar Rp 15 miliar dari PT Gunung Madu Plantations agar melakukan rekayasa nilai pajak menjadi hanya Rp 19 miliar.

Selain Angin dan Dadan juga terlibat Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Febrian, dan Yulmanizar. Mereka menerima sebesar 500 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 5 miliar dari PT Bank Panin. Uang tersebut juga berkaitan dengan rekayasa nilai pajak.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat