: Setelah 10 tahun menjalani hukuman penjara akhirnya politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh bebas. Ia bebas dari Lapas Perempuan Pondok Bambu Jakarta Timur Kamis (3/3/2022). Suka duka yang ia alami selama 10 tahun ini bagi Angelina Sondakh mantan istri Ajie Massaid, sesuatu yang luar biasa berat.
Sesaat sebelum meninggalkan Lapas Angelina Sondakh dengan tangisan air mata, mengatakan permohonan maafnya kepada seluruh bangsa Indonesia. Atas kasus korupsi yang ia lakukan.
“Saya meminta maaf karena ini perbuatan yang tak patut ditiru oleh generasi sekarang maupun yang akan datang. Kepada anak-anak saya dan orang tua saya. Saya minta maaf yang sebesar-besarnya karena telah menyusahkan bapa-ibu saya yang sudah tak muda lagi saat ini,” katanya.
Ia juga meminta maaf kepada anak-anaknya yang dengan setia menunggunya hingga 10 tahun lamanya. “Saya minta maaf kepada anak-anak dan andai tolan saya yang sangat saya rindukan selama ini,”kata Angelina.
Sesuai data suara.com, Mantan istri Ajie Massaid ini memiliki segudang pretasi. Kemenangan di sejumlah ajang modeling mengantarkan Angelina Sondakh ke kompetisi nasional, Puteri Indonesia. Lewat prestasi, Angelina Sondakh berhasil menjadi Puteri Indonesia 2001.
Akhirnya Angelina putuskan berlabuh di dunia politik. Karier Angelina Sondakh berlanjut ke dunia politik. Ia terpilih menjadi anggota DPR periode 2004-2009 dan berlanjut ke periode selanjutnya.
Putri Indonesia ini memilih menikah dengan Adjie Massaid. Suksesnya asmara Angelina di dunia karier membawanya menikah dengan Ajie Massaid 29 April 2009. Sondakh juga berbanding lurus dengan kesuksesannya di karier. Ia menikah dengan Adjie Massaid pada 29 April 2009.. Dan lahirlah anak laki-laki diberi nama Keanu Jabaar Massaid
Takdir berkata lain, Adjie Massaid meninggal dunia pada 5 Februari 2011. Sudah barang tentu Angelina Sondakh menjadi orangtua tunggal.
Malang yang dialami Angelina Sondakh tak berhenti di saat suaminya meninggal. Kini kembali ia tersandung kasus korupsi.
Angelina Sondakh tersandung kasus korupsi. Dia terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang dikenal dengan kasus Wisma Atlet.
Untung tak dapat diraih malang tak dapat ditolak, hukuman 10 tahun penjara pun harus ia jalani di Lapas Perempuan Pondok Bambu Jakarta Timur.
Terpidana kasus korupsi proyek di Kemenpora dan Kemendiknas Angelina Sondakh bersaksi dengan terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) awalnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.
Angelina Sondakh yang mengajukan banding, justru mendapat tambahan hukuman hingga 12 tahun penjara. Lewat Peninjauan Kembali (PK), hukuman Angelina Sondakh dikurangi menjadi 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Angelina Sondakh menjalani hukuman sejak 2012 hingga 2022. Dan, akhirnya bebas pada Kamis (3/3/2022). ***