unescoworldheritagesites.com

Cabuli Anak Dibawah Umur, Tim Polres Tangsel Ringkus Kuli Bangunan - News

Kabid Humas PMJ Kombes Endra Zulfan memberikan keterangan didampingi Kasatreskrim Polres Tangsel (Sadono)

: Tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangsel meringkus Kuli bangunan berinisial RR (43) karena diduga telah mencabuli bocah perempuan berusia tujuh tahun di Desa Sudimara, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).

Kabid Humas PMj Kombes Endra Zulpan, Jumat (4/3/2022) mengatakan, kejadian itu terjadi 25 Februari 2022.

Modusnya, pelaku melancarkan aksinya dengan mencekoki korban minuman beralkohol Insitasi. Saat korban sedang bermain pasir.

Baca Juga: Tersangka Pengemudi Tewas, Ditlantas Polda Metro Hentikan Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Anak Gubernur

“Pelaku memanggil korban yang sedang bermain pasir untuk masuk ke dalam pos Satpam Perumahan Adipati Sudimara. Kemudian pelaku memberikannya minuman Intisari,” jelas Endra.

Setelah tidak sadarkan diri ini pelaku melakukan kegiatan yang tidak terpuji atau tidak pantas yang dikategorikan tindak pidana pencabulan,” lanjut Endra.

Usai dicabuli, Endra menambahkan, korban lalu pulang mengadukan kejadian yang dialaminya ini kepada orangtuanya. Polisi yang menerima laporan lalu bergerak cepat dan meringkus pelaku.

Baca Juga: Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Nasabah, Master Trust Law Firm Dampingi Korban Lapor ke Polda Metro Jaya

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) berupa celana, dres, dan hasil visum.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tantang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar,” kata mantan Kapolsek Kebon Jeruk Jakbar ini.

Peristiwa ini, kata Zulfan, menunjukan kurangnya Pengawasan dari orangtua dan guru.

“Perlu adanya pengawasan
dari orangtua dan guru serta stakeholder lainnya,” kata Endra berharap.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat