unescoworldheritagesites.com

Terdakwa Angin Prayitno Aji Bakal Disidangkan Lagi Terkait TPPU - News

: Bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji, yang baru-baru ini telah dijatuhi hukuman terkait kasus suap kembali bakal disidangkan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu diketahui setelah penyidik KPK kembali mengagendakan pemeriksaan saksi untuk mengusut dugaan TPPU terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pemeriksaan pajak tahun 2016 serta 2017 di Ditjen Pajak.

Dua saksi yang diperiksa kali ini adalah terdakwa di kasus suap pajak. Mereka yakni eks Supervisor Tim Pemeriksa Pajak di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Wawan Ridwan dan eks Ketua Tim Pemeriksa di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Alfred Simanjuntak. “Pemeriksaan saksi TPPU terkait penerimaan hadiah atau janji pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak untuk tersangka APA (Angin Prayitno Aji),” ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Jumat (11/3/2022).

Kali ini keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi di perkara tersebut. Wawan dan Alfred juga telah diperiksa KPK pada Kamis (10/3/2022) kemarin. Mereka diperiksa bersama dengan eks Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan, Ditjen Pajak, Dadan Ramdani serta dua saksi lain dari kalangan swasta untuk mengusut kasus yang menjerat Angin Prayitno.

Wawan dan Alfred adalah terdakwa kasus dugaan suap dalam pemeriksaan pajak sejumlah perusahaan dalam periode 2016-2017. Sementara Dadan sudah divonis hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan di perkara tersebut.

Selain saksi-saksi tersebut, penyidik KPK sebelumnya juga memeriksa dua orang dari kalangan swasta yakni Muhammad Rully Sahari dan Sariman.

Saksi Dadan sudah divonis hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan di perkara tersebut. Sedangkan Angin divonis 9 tahun penjara. Selain hukuman badan, Angin juga dijatuhi denda Rp 500 juta dengan subsidier 6 bulan penjara.

Angin dan Dadan juga dijatuhi pidana tambahan masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura yang dihitung dengan kurs tahun 2019 yaitu sebesar Rp 10.277 per dolar Singapura selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan incracht. Apabila tidak sanggup membayar pidana tambahan tersebut harga benda keduanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. "Selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memiliki hukum tetap. Jika tidak, harta benda disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana 2 tahun penjara," kata hakim. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat