unescoworldheritagesites.com

JPN Kejaksaan Agung Berhasil Selamatkan Investasi Rp4,6 Triliun - News

               Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana

: Kejaksaan Agung, terutama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan Pidana Khusus (Pidsus), dalam menegakan hukum diharapkan sekaligus pula dapat menyelamatkan kerugian atau keuangan negara. Terlebih Datun, selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), dia dituntut tampil membela institusi negara untuk menghindarkan terjadi kerugian negara termasuk dalam sengketa antara lembaga negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal itulah yang dilakukan Datun Kejaksaan Agung. Dibawah komando Jamdatun Feri Wibisono, JPN atau Datun Kejaksaan Agung menyelamatkan investasi Rp4,6 triliun. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, Datun Kejaksaan Agung berhasil menyelamatkan nilai investasi sejumlah Rp4,6 triliun tersebut terkait permasalahan antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN/Persero) dengan PT Karya Teknik Utama (KTU).

Ketut Sumedana menyebutkan, penyelamatan nilai investasi sejumlah Rp4,6 triliun tersebut dilakukan oleh jaksa Datun/JPN) pada Jamdatun dalam tahapan mediasi. “JPN dari Jamdatun, berhasil memediasi perusahaan tersebut sehingga mereka sepakat untuk menyelesaikan persoalannya dengan meneken kesepakatan berita acara mediasi penyelesaian permasalahan antara PT KBN (Persero) dan PT KTU pada Kamis (17/3/2022),” tutut Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Permasalahan yang terjadi antara dua pihak, yakni terkait kepemilikan PT KCN dan pengelolaan pelabuhan dengan nilai investasi sebesar Rp4,6 triliun. Tim JPN Jamdatun akhirnya berhasil menyelesaikan persoalan yang sudah berlangsung selama 12 tahun setelah melakukan mediasi selama empat bulan dan memberikan saran atau masukan kepada kedua belah pihak.

“JPN Datun Kejaksaan Agung berhasil menyelesaikannya atau atas saran serta masukan sehingga sengketa berhasil dituntaskan dan kedua belah pihak mencapai kesepakatan atau win-win solution dengan penyelesaian yang menguntungkan dan memuaskan kedua pihak,” katanya.

Untuk kegiatan mediasi, kata Ketut, JPN dapat menjadi mediator bukan hanya antara pemerintah atau BUMN dengan pemerintah atu BUMN, pemerintah atau BUMN dengan swasta tetapi juga dapat dilakukan mediasi permasalahan keperdataan dan tata usaha negara sengketa antarpihak nonpemerintah atau BUMN. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat