unescoworldheritagesites.com

Mulai Disidang, Pelaku Ekshibisionisme Di Yogyakarta Internasional Airport - News

Siskaeee pamer aurat di bandara YIA. (Foto: Istimewa)

 

: Siskaee, pelaku ekshibisionisme di Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA), mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kabupaten Kulonprogo, Senin (21/3/2022).

Siskaeee menghadapi tuduhan melakukan aksi pornografi yang diunggah di medsos berbayar dan sempat membikin geger masyarakat, karena banyak orang bisa dengan mudah menyaksikan unggahannya.

Atas aksi ekshibisionisme yang dilakukan di tempat umum tersebut, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kemudian memburu, menangkap dan menetapkan Siskaee atau Fransciska Candra Novitasari sebagai tersangka.

Baca Juga: MotoGP Mandalika, Ganjar Terkesan Dengan Sang Pawang Hujan

Senin hari ini, Siskaeee mulai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Wates, Kabupaten Kulonprogo, sesuai TKP unggahannya di salah satu bangunan di kawasan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).

Sidang dinyatakan tertutup untuk umum. JPU Isti Iriyanti SH, Nurul Francisca Damayanti SH MH, Martin Eko Priyanto SH MH, dan Evi Nurul Hidayati SH, mendakwa Siskaeee telah melanggar pasal 29 jo pasal 4 Ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo pasal 64 Ayat (1) KUHP atau kedua melanggar pasal 30 jo pasal 4 ayat (2) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo pasal 64 Ayat (1) KUHP atau ketiga melanggar pasal 45 Ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: DIY Awasi Ketat Harga Dan Distribusi Minyak Goreng Curah

Sidang dipimpin Majelis Hakim Ketua Ayun Kristiyanto SH MH. Terdakwa Siskaeee dalam persidangan didampingi penasihat hukum Ahmad Fahrudin SH dan Rizka Akbar Pranoto.

Sidang sendiri digelar secara daring. Terdakwa Siskaeee menjalani sidang dari tempat penahanannya di Lapas Khusus Perempuan Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul.

Setelah mendengarkan dakwaan, terdakwa Siskaeee maupun penasihat hukumnya tidak akan mengajukan eksepsi.

Baca Juga: Sore Ini, Empat Kali Gunung Merapi Luncurkan Wedus Gembel

Hakim menutup sidang dan akan melanjutkannya pekan depan, Senin (28/3/2022), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat