unescoworldheritagesites.com

KPK Apresiasi Putusan Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan - News

                                                  

: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kebut penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter Augusta Westland (AW-101) dengan mempelajari dokumen dan memanggil para saksi untuk memperkuat bukti-bukti terkait perkara ini sebelum nantinya dilimpah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri,  mengatakan hal itu sebagai tindak lanjut atau respon KPK sendiri sehubungan  putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang menolak permohonan praperadilan terkait perkara helikopter AW-101 yang diajukan  John Irfan Kenway.

"KPK selain mengapresiasi putusan praperadilan hakim PN Jakarta Selatan juga berupaya untuk mempercepat proses penyidikan kasus dimaksud dengan segera melengkapi alat bukti dan pemberkasan perkaranya agar segera dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta guna disidangkan," ujar Ali Fikri, Rabu (23/3/2022).

Hakim tunggal Nazar Effriandi menyatakan bahwa penetapan tersangka, dan pemblokiran aset yang dilakukan KPK terkait penyidikan kasus heli AW-101 sah dan sesuai aturan perundang-undangan. Jhon Irfan Kenway disebut sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," demikian hakim tunggal Nazar Effriandi dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022).

Terkait permohonan penghentian penyidikan dan pencabutan status sebagai tersangka sudah melampaui 2 tahun, menurut hakim tunggal, melihat dari ketentuan pasal dan permohonan pemohon bahwa permohonan untuk menghentikan penyidikan bukan merupakan objek praperadilan.

Hakim berpendapat dari surat-surat yang diajukan untuk menetapkan tersangka atas Jhon Irfan, menurut hakim tunggal sudah sesuai hukum. "Mengenai dipertahankannya pemohon sebagai tersangka meski penyidikan sudah lebih dari dua tahun, hal tersebut sudah melampaui 2 tahun tidak dapat dijadikan alasan untuk pembatalan termohon sebagai tersangka," kata hakim Nazar.

Permintaan untuk pembatalan statusnya sebagai tersangka karena para penyelenggara negara yang tadinya berstatus tersangka sudah dihentikan penyidikannya, Nazar  melihat hal yang dikemukakan pemohon masuk ranah teknis dalam pengungkapan suatu tindak pidana bukan lagi menyangkut aspek formil maka alasan-alasan itu harus ditolak.

Mengenai permintaan pembatalan penyitaan dan atau pemblokiran aset karena merupakan milik pribadi dan bukan milik PT Diratama Jaya Mandiri serta tidak ada hubungannya dengan kontrak pengadaan helikopter angkut AW 101, hakim juga menolaknya. “Persoalan-persoalan yang dikemukakan pemohon bukan aspek formil dari sah atau tidaknya penetapan penyitaan yang dilakukan termohon, tapi sudah masuk ranah pembuktian dari benda yang disita tersebut termasuk pertanyaan apakah benda yang disita sebagai milik tersangka atau orang lain sehingga akan dipertimbangkan majelis hakim yang memeriksa pokok perkara lebih lanjut," kata Nazar dalam putusannya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat