unescoworldheritagesites.com

Jaksa Agung Perintahkan Jajaran Operasi Intelijen Barang-barang Impor - News

                  

: Jaksa Agung Prof  Dr ST Burhanuddin SH MH memerintahkan jajarannya untuk melakukan operasi intelijen dengan menyasar barang-barang produk luar negeri eks barang impor atau barang-barang asing yang dilabeli seolah-olah produk dalam negeri atau lokal.

“Instruksi atau perintah Jaksa Agung tersebut guna mendukung kebijakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)  mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri atau PPDN,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung  Dr Ketut Sumedana SH MH di Jakarta, Jumat (25/3/2022).

Kapuspenkum  menyebutkan perintah tersebut terutama ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Amir Yanto, para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) seluruh Indonesia. “Diharapkan segera melaksanakan dan melaporkan perintah ini secara berjenjang kepada pimpinan satuan kerja,” kata Ketut Sumedana.

Selain perintah dilakukannya operasi intelijen atas barang-barang produk luar negeri, sebelumnya jajaran Kejaksaan juga telah diminta pendampingan dalam pengoptimalan PPDN melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau Datun (Jamdatun).

Hal itu diungkapkan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono dalam rapat dengar pendapat dengan anggota Komisi III DPR RI di Ruang Komisi III DPR RI Jakarta, Rabu (23/3/2022).

Jamdatun menyebutkan bidang Datun dipercaya dalam upaya PPDN dengan melakukan pendampingan baik di lingkungan Kejaksaan maupun di Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten, Kota serta BUMN dan BUMD. “Untuk pemenuhan kewajiban pengalokasian 40 persen produk dalam negeri dalam proses Pengadaan Barang Jasa Pemerintah,”  tutur mantan Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara itu.

Berdasarkan pemantauan selama ini banyak barang-barang luar negeri dilabeli produk dalam negeri diperjualbelikan secara bebas di pusat-pusat perbelanjaan atau keramaian. Begitu juga barang yang sedianya harus diekspor dijual di dalam negeri/lokal. Akibatnya, selain merusak pasar barang-barang sejenis di dalam negeri juga merugikan keuangan negara di sektor pajak. ***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat