unescoworldheritagesites.com

Jaksa Agung Burhanuddin Puji Kinerja Jaksa Datun/JPN Kejati Kalbar - News

: Penyelamatan aset-aset negara, apakah itu milik pemerintah daerah maupun aset pemerintah pusat sangat dipentingkan Kejaksaan Agung RI dengan jajarannya saat ini. Maka setiap Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) berlomba-lomba menyelamatkan aset pemerintah yang  hendak dikuasai pihak yang tidak berhak.

Melihat anak buah atau jajarannya dapat selamat aset pemerintah, Jaksa Agung RI Prof Dr Burhanuddin tentu saja gembira. Hal itulah yang terjadi dan dialami jaksa-jaksa pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) yang telah berhasil menyelamatkan aset milik Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat senilai Rp 2,79 Triliun. Mereka mendapat pujian dari Jaksa Agung Burhanuddin.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, pujian itu disampaikan oleh Jaksa Agung dalam kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Rabu 30 Maret 2022 lalu.

Menurutnya, pada kesempatan tersebut Kejati Kalbar Dr Masyhudi SH MH melaporkan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan hukum kepada Pemda Kalbar terkait penertiban kawasan Gelanggang Olahraga (Gelora) Khatulistiwa Pontianak, 8 Maret 2022 – 15 Maret 2022.

Penertiban dilakukan karena sebelumnya lahan seluas 224 hektar milik Gelora dipergunakan bukan untuk kepentingan olahraga. “Pelaksanaan penertiban dan penataan untuk menyelamatkan Kawasan Gelora Olahraga (GOR) Khatulistiwa Pontianak seluas 224.270 m² yang sebelumnya dipergunakan bukan untuk kepentingan kegiatan olahraga,” ujarnya.

Nilai penyelamatan aset Pemda atau keuangan negara jika dihitung berdasarkan harga NJOP tanah Rp12,4juta maka total aset yang berhasil diselamatkan senilai Rp2,7 Triliun.

Kajati Kalbar Masyhudi berharap kawasan Gelora Olahraga (GOR) Khatulistiwa Pontianak dapat segera dilakukan tata ulang dan dibenahi dengan baik sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Pelaksanaan kegiatan pendampingan hukum penertiban dan penataan kawasan Gelora Olahraga (GOR) Khatulistiwa Pontianak didukung oleh Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura, Polda Kalbar, Sekda Kalbar, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Inspektorat Provinsi , Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Barat.

Sumedana sebagaimana dalam siaran persnya, Minggu (3/4/2022), menyebutkan keberhasilan penyelamatan GOR Khatulistiwa Pontianak dilakukan melalui kegiatan pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JPN Datun) Kejati Kalimantan Barat. “Ini sesuai arahan Jaksa Agung agar setiap satuan kerja di daerah mengoptimalkan kegiatan pedampingan. Sehingga pemerintah daerah dapat memanfaatkan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan di bidang Datun dengan baik,” tuturnya.

Kajati Kalbar Masyhudi seperti dikutip Sumedana mengharapkan Pemprov Kalbar melalui Dinas KOP dapat segera menata ulang dan membenahi aset daerah tersebut dengan baik sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat. Terutama untuk dikembalikan fungsinya sebagai sarana pembinaan dan latihan olahraga bagi para atlet. Selain kegiatan-kegiatan lain yang mendukung prestasi di bidang olahraga. Dengan demikian dapat meningkatkan kompetensi atlet-atlet olahraga di Kalbar untuk berprestasi baik di tingkat nasional maupun internasional, serta kawasan ini juga dapat dimanfaatkan para warga untuk berolahraga.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat