unescoworldheritagesites.com

KPK Segera Lelang Aset Rampasan Terpidana Syahri Mulyo & Tubagus Chaeri Wardana Alias Wawan - News

Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Sidang beragenda membacakan dakwaan bagi Tubagus Chaeri Wardana pada kasus korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun 2012 dan pengadaan sarana dan pasarana kesehatan di lingkungan Pemprov Banten tahun 2011-2013 dan tindak pidana pencuciann uang (TPPU) dari tahun 2006-2013. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp. (Indrianto Eko Suwarso)

: KPK dan Kejaksaan Agung dengan jajarannya bagai berlomba menyelamatkan atau memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Hal itu tentu saja sangat baik, karena selain menyelamatkan kerugian negara di satu sisi di sisi lain juga dapat menjerakan koruptor-koruptor karena asetnya hasil kejahatan dirampas dengan sendirinya dimiskinkan pula dia.

Dalam rangka tujuan itulah, kali ini KPK bakal melelang aset barang rampasan kasus korupsi bersama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang terkait aset rampas terpidana Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dkk. Delapan bidang tanah akan dilelang sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 16/PID.SUS-TPK/2019/PT SBY tanggal 8 Mei 2019 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya nomor 164/Pid.Sus-TPK/2018/PN Sby tanggal 14 Februari 2019 dengan terpidana Syahri Mulyo, Sutrisno, dan Agung Prayitno.

Menurut Plt Jubir KPK Ali Fikri, objek lelang dilengkapi dengan bukti kepemilikan, yaitu satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Ringin Pitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jatim atas nama Suhanadi dengan harga limit Rp 276.895.000. Sebidang tanah yang berlokasi di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, Jatim atas nama Suhanadi dengan harga limit Rp 1.119.432.000.

Berikutnya sebidang tanah di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, Jatim atas nama Dwi Basuki dan Supriyono dengan harga limit Rp 2.460.554.000. Juga sebidang tanah di Desa Nyawangan, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri atas nama Dwi Basuki dan Reni Rahmawati dengan harga limit Rp 2.859.669.000.

Selanjutnya satu buku asli sertifikat Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri, Sertifikat Hak Milik No.201; Desa Ngadi, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri atas nama Budi Karyanto dengan harga limit Rp 1.091.832.000. Satu bidang tanah 552 meter persegi di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung atas nama Suhanadi dengan harga limit Rp 239.422.000. Kemudian sebidang tanah dengan luas 2186 meter persegi yang berlokasi di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, atas nama Suhanadi dengan harga limit Rp 915.028.000; satu tanah di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, atas nama Sukamto dengan harga limit Rp 611.040.000.

Seterusnya, sebidang tanah di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung atas nama Dwi Hary Subagyo dengan harga limit Rp 1.077.455.000. "Pelaksanaan lelang Rabu (20/4) pukul 11.00 WIB. Cara penawaran closed bidding dengan mengakses www.lelang.go.id," tutur Ali Fikri, Senin (4/4/2022). Batas akhir penawaran pada Rabu (20/4) pukul 11.00 WIB dan akan ditetapkan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran. "Pelunasan harga lelang lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Bea lelang pembeli dua persen dari harga lelang. Tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Malang, Jalan S. Supriadi No.157 Bandungrejosari, Malang," jelasnya.

Selain lelang aset hasil rampasan itu, lembaga antirasuah juga bakal melelang dua bidang tanah hasil rampasan dari terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang berlokasi di daerah Jakarta Selatan.

Ali Fikri mengatakan, KPK bekerjasama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2020. "Atas nama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkcrah," kata Ali.

Barang yang dilelang dilengkapi dengan bukti kepemilikan, yaitu dua bidang tanah dalam satu hamparan beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 140 meter persegi dan 104 meter persegi yang beralamat di Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta atas nama Yuni Astuti. "Luas tanah keseluruhan 244 meter persegi dengan harga limit Rp 11.584.335.000 dan uang jaminan Rp 3.000.000.000," tuturnya.

Pelaksanaan lelang, kata Ali, akan dimulai pada Selasa (26/4) pukul 10.15 WIB dengan cara penawaran closed bidding dengan mengakses website lelang.go.id. "Batas akhir penawaran Selasa (26/4) pukul 10.15 WIB. Penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran. Pelunasan harga lelang lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang," jelasnya seraya menambahkan bahwa bea lelang pembeli    dua persen dari harga lelang. Tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun nomor 10, Jakarta Selatan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat