unescoworldheritagesites.com

MAKI Pertanyakan Mundurnya Kejati DKI Dari Penanganan Kasus Ekspor Minyak Goreng - News

: Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mempertanyakan langkah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang mundur dari penanganan perkara ekspor minyak goreng (migor) PT AMJ dan perusahaan lainnya kemudian menyerahkan penanganannya lebih lanjut ke pihak penyidik kepabeanan Bea Cukai.

Boyamin Saiman selaku pelapor kasus tersebut menyayangkan kinerja penyidik Kejati DKI yang terkesan terburu-buru mengambil keputusan tersebut. "Prinsipnya kami menyayangkan langkah Kejati DKI yang belum apa-apa sudah mundur atau gampang menyerah. Mestinya berupaya keras untuk mencari bukti dugaan korupsi termasuk dugaan gratifikasi,” kata Boyamin Saiman di Jakarta, Kamis (7/4/2022).

Boyamin menyebutkan, penyidik Kejati DKI sebagai orang terpelajar seharusnya bisa memakai strategi delik omisi atau delik yang berupa pelanggaran terhadap keharusan (gebod) menurut undang-undang, yang terjadi karena dilalaikannya suatu perbuatan yang diharuskan. Sebab, dari sisi awam pun seharusnya ada kecurigaan ketika pemalsuan data pengiriman ekspor yang dilakukan PT AMJ berisi sayur tidak sinkron dengan jenis kontainer yang digunakan yakni hanya menggunakan kontainer biasa dan tidak menggunakan kontainer pendingin. “Patut diduga di sini ada kesengajaan. Seharusnya ini bisa dibidik oleh pihak Kejaksaan.  Apakah ini konteks delik misi atau seakan-akan membiarkan tindak pidana korupsi terjadi,” ujar Boyamin. Pun demikian, dia mengakui tetap menghormati langkah penyidik Kejati DKI Jakarta yang mencari aman agar kasus tersebut tidak gagal di pengadilan ketika tidak menemukan delik korupsi di perkara yang membuat minyak goreng sempat langka dan membubung harganya itu.

Boyamin juga mengisyaratkan bahwa MAKI akan tetap mengawal penanganan kasus itu. Jika ternyata mangkrak maka pasti MAKI akan mempraperadilankan pihak berwenang menanganinya.

Kejati DKI Jakarta yang semula menyelidiki kasus ekspor minyak goreng berkualifikasi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan PT AMJ dan perusahaan lainnya tahun 2021 dan 2022 melalui Pelabuhan Tanjung Priok sebelumnya mundur dari penanganan kasus tersebut. Pasalnya, kasus itu dinilai bukan masuk ranah tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, tapi tindak pidana Kepabeanan. Selanjutnya penanganan diserahkan kepada penyidik Kepabeanan pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. "Tim jaksa penyelidik menyimpulkan sementara perbuatan melawan hukum PT AMJ dan perusahaan lainnya dalam ekspor minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok tahun 2021-2022 bukan peristiwa tindak pidana korupsi melainkan kepabenanan,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam.

Tim jaksa penyelidik Kejati DKI sebelumnya menemukan fakta PT AMJ sejak Juli 2021 hingga Desember 2022 telah mengekspor minyak goreng kemasan dengan berbagai ukuran sejumlah 13.211 karton dengan berat seluruhnya 159.503,4 kikogram ke Hong Kong (Amin Blessing Limited). Temuan itu didapati setelah sebelumnya MAKI melaporkannya ke Kejati DKI.

Modusnya PT AMJ diduga memalsukan data dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebagai Vegetables atau sayuran yang seharusnya ditulis minyak goreng (Vegetablesoil) dengan kode1516.20.16. “Dengan dugaan pemalsuan data dalam PEB sehingga PT AMJ dapat menghindari pengenaan bea keluar dan pungutan sawit yang seharusnya disetorkan PT AMJ atas ekspor minyak goreng kelapa sawit lebih kurang sebanyak 13.211 ctn,” kata Ashari.

Menurutnya, perbuatan PT AMJ yang diduga memalsukan data PEB dalam Comercial Invoice dan Packing List melanggar pasal 82 ayat (6) jo pasal 102A huruf b jo pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentangKepabeanan.

Ashari menyebutkan dengan diserahkan dan ditandatanganinya Berita Acara serahterima berkas hasil penyelidikan dari jaksa penyelidik Kejati DKI Jakarta kepada penyidik kepabeanan Bea Cukai pada Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok maka kasusnya kini menjadi tanggung jawab penyidik kepabenanan Bea Cukai sampai P21 dan tahap II lagi di Kejati DKI/Kejari Jakarta Utara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat