unescoworldheritagesites.com

Dewas KPK Tangani Kasus Dugaan Perselingkuhan, Perzinahan Dan Pemberian Fasilitas - News

: Jaksa Agung Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan jaksa atau pegawai Kejaksaan RI yang dikaryakan/ditugaskan di berbagai instansi pemerintah dan BUMN adalah menjadi tanggung jawab pembinaan dan pengawasan pada lembaga tersebut yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM). Artinya, jika ada permasalahan mengenai perbuatan tercela jaksa tersebut yang kemudian diserahkan kepada Kejaksaan sebagai instansi Induk, maka Kejaksaan RI akan melakukan penelitian terlebih dahulu atas putusan Dewan Pengawas/Inspektorat yang dijatuhkan. Apabila ternyata putusan Dewan Pengawas/Inspektorat hanya mengembalikan yang bersangkutan, maka Kejaksaan wajib melakukan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.

Hal itu diutarakan Ketut, Kamis (7/4/2022), menanggapi pemberitaan “Jaksa KPK yang Selingkuh Dikembalikan ke Kejaksaan Agung”. Sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan itu, oknum JPU KPK  berinisial DS yang ketahuan selingkuh dengan wanita rekan kerjanya di lembaga antirasuah dipulangkan ke Kejaksaan Agung tentunya setelah Dewan Pengawas (Dewas) KPK  memutuskannya bersalah melanggar kode etik pegawai KPK.  "DS telah kembali bertugas ke Kejaksaan Agung setelah dilakukan penegakan etik oleh Dewas KPK," demikian Plt Jubir KPK Ali Fikri.

DS terbukti melanggar kode etik karena melakukan perselingkuhan atau perzinaan dengan SK, seorang perempuan yang merupakan staf KPK. SK dan juga DS tentunya telah dijatuhi sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Tak hanya itu, Dewas juga memerintahkan pejabat pembina kepegawaian KPK untuk memeriksa SK dan DS guna hukuman disiplin dijalankan dengan baik.

Perselingkuhan antarpegawai KPK terungkap setelah AHS selaku suami sah dari SK melapor ke Dewas KPK. Dewas kemudian menindaklanjuti dengan memeriksa para saksi maupun meminta klarifikasi oknum pegawai KPK yang berselingkuh. Kedua oknum pegawai itu dinilai tidak menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai pegawai KPK. Dewas menilai perselingkuhan SK dan DS telah melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Diduga tidak bisa menerima putusan Dewas KPK, DS melaporkan anggota Dewas Albertina Ho terkait dugaan pelanggaran etik. Hal itu dibenarkan pula oleh anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. Dia membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Albertina Ho.

Menurut Syamsuddin, pelapor dugaan pelanggaran etik terhadap koleganya di Dewas adalah seorang jaksa (DS) yang telah dijatuhi sanksi setelah terbukti melakukan pelanggaran etik atas kasus perselingkuhan dan perzinahan. "Terkait pengaduan terhadap bu AH (Alberina Ho), betul ada. Seperti pengaduan etik lainnya, laporan tersebut sedang dipelajari dan didalami oleh Dewas," ujar Syamsudin.

Menurut Syamsudin, usai terbukti melakukan pelanggaran etik, jaksa tersebut (DS) kini dalam proses penarikan oleh instansi asalnya, yakni Kejaksaan Agung. Kendati demikian, dia memastikan bahwa semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap insan KPK, baik pimpinan dan pegawai KPK maupun anggota Dewas sendiri akan dipelajari dan ditelaah terlebih dahulu oleh Dewas sesuai SOP yang berlaku. "Apakah benar ada indikasi dugaan pelanggaran kode etik atau tidak. Dewas perlu waktu untuk mengumpulkan informasi dan keterangan. Jika ada indikasi pelanggaran etik, tentu saja diproses hingga sidang etik. Namun, jika indikasinya lemah dan tidak ada bukti yang cukup maka prosesnya dihentikan," tuturnya.

Albertina Ho enggan menanggapi dilaporkan dirinya Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik terkait pemberian fasilitas khusus dari sebuah rumah sakit di Jakarta Pusat. Mantan hakim yang dinilai berdedikasi tinggi itu mempersilakan wartawan untuk menanyakan secara langsung ke rumah sakit yang disebut pelapor (DS) memberikan fasilitas.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat