unescoworldheritagesites.com

Berkas Perkara Tersangka Indra Kenz Masih Diteliti Kejaksaan Agung - News

 

: Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) dalam dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI (Polri) atas nama tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz  (IK). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dalam Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) atas nama tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz  (IK). 

"Berkas perkara atas nama tersangka IK dikirimkan oleh dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI pada 5 April 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 6 April 2022," kata Ketut Sumedana, Jumat (8/4/2022).

Dijelaskannya tersangka IK dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). "Tersangka IK dipersalahkan melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP " tuturnya.

Selanjutnya, kata Kapuspenkum,  berkas perkara tersebut  akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari. "Hal ini untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18) dan 7 (tujuh) hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap," katanya.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri  sebelumnya menyatakan telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. “Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara itu ke Kejaksaan Agung," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara, Jumat (8/4/2022). Chandra mengungkapkan saat ini jaksa sedang melakukan penelitian dari berkas tersebut. Sehingga, belum bisa dipastikan apakah dinyatakan lengkap atau P-21 atau masih harus ada yang dilengkapi oleh penyidik. "Mereka teliti dulu. Namun harapan kami semoga langsung P-21 (memenuhi syarat untuk disidangkan)," ujar Chandra.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat