unescoworldheritagesites.com

Komnas HAM: Penembakan Dokter Sunardi Tak Melanggar Hak Asasi Manusia - News

: Tidak ada unsur pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terkait pembedilan atau penembakan atau kematian dr Sunardi, asal Sukoharjo, Jawa Tengah,  saat penggerebekan oleh aparat Densus 88 Antiteror Polri. Hal itu disampaikan komisioner Komnas HAM bidang Pemantauan dan Penyelidikan M Choirul Anam.

“Densus 88 Antiteror Polri telah bekerja sesuai prosedur dan prinsip yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Komnas HAM tidak menemukan ada pelanggaran HAM kecuali ada bukti lain. Sepanjang yang kami dalami saat ini, bertemu keluarganya, cek lokasi, cek macam-macam, kami tidak menemukan terjadi pelanggaran hak asasi manusia,” kata Choirul Anam seperti dikutip Antara, Senin (11/4/2022).

Penangkapan atas dr Sunardi merupakan bagian dari rangkaian penyidikan tindak pidana terorisme mengingat almarhum saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka. “Penetapan tersangka ini pengembangan dari berbagai keterangan termasuk dokumen putusan pengadilan,” tuturnya. Kepolisian telah melakukan pendalaman kasusnya selama 3 tahun sebelum mengawasi dan menetapkan dr Sunardi sebagai tersangka tindak pidana terorisme.

Densus 88 Antiteror Polri yang telah membawa surat penangkapan, berupaya menyergap dan menangkap anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sukoharjo di sekitar Jalan Bekonang, Kabupaten Sukoharjo, 9 Maret 2022, pada malam hari.

Komnas HAM menilai adanya surat tugas menunjukkan Densus 88 Antiteror Polri telah memenuhi prinsip legalitas saat bertugas. Tidak hanya itu (prinsip legalitas), Komnas HAM juga menyimpulkan bahwa Densus 88 Antiteror Polri telah memenuhi prinsip kehati-hatian saat berusaha menangkap dr Sunardi. Namun, dr Sunardi melawan dan berusaha melarikan diri. Tersangka sempat menabrak seorang petugas dan mengendarai mobilnya dalam kecepatan tinggi. Padahal, di bak mobil yang dikendarai dr Sunardi, ada dua polisi yang berusaha menghentikan tersangka.

"Dokter Sunardi melarikan diri hingga dikejar-kejar, padahal polisi sudah tunjukkan surat penangkapan. Ketika lalui jembatan mobil Sunardi tabrak pesepeda motor. Polisi minta Sunardi berhenti karena tabrak pengguna kendaraan lainnya sampai ada proses penembakan," tutur Anam.

Dia juga menyebut ada sembilan tembakan yang dilepaskan aparat Densus 88 dalam kejadian itu. Tercatat, empat tembakan berupa peringatan dan lima tembakan mengarah kepada Sunardi. Tapi dia menjamin penembakan itu dilakukan sebagaimana mestinya. "Proses penangkapan penuhi prinsip kehati-hatian karena ada masyarakat di sekitar kejadian," kata Anam.

Tim Densus 88 Antiteror Polri sebelumnya menembak tersangka teroris Sunardi di Jalan Bekonang, Sukoharjo, Rabu (8/3/2022), karena melakukan perlawanan secara agresif kepada petugas. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan tersangka Sunardi melakukan penyerangan terhadap petugas yang sedang menghentikannya dengan menabrakkan mobilnya ke arah petugas.

Pihak kepolisian sebelumnya meyakini bahwa tindakan yang dilakukan tim Densus 88 terhadap dokter Sunardi sudah dilakukan sesuai ketentuan hukum. "Kami menjamin seluruh tindakan yang dilakukan petugas Densus telah memenuhi prosedur yang dilatihkan dan di drill kepada mereka melalui langkah-langkah mekanisme penegakan hukum," kata Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Kombes Aswin Siregar di Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Dia mengungkapkan, aturan itu antara lain Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan yang bereskalasi. Begitu juga dengan penindakan hukum yang menjunjung tinggi HAM dalam pelaksanaan tugas menangani kasus terorisme, dan mengupayakan akuntabilitas, transparansi dalam seluruh penegakan hukum khususnya tindak pidana terorisme.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat