unescoworldheritagesites.com

Tim Penyidik Kejaksaan Agung Sita Aset Tersangka JD Di Dua Kabupaten - News

 

 

 

 

: Untuk hindarkan membengkaknya kerugian negara akibat perbuatan korupsi, tim penyidik Kejaksaan Agung dengan jajarannya berusaha keras melakukan penyitaan-penyitaan atas barang atau aset tersangka korupsi yang tengah ditangani kasusnya.

Demikian pula dilakukan dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan tindakan penyitaan barang bukti milik tersangka JD yang ada di dua Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Gresik.

Di Kabupaten Mojokerto,  penyitaan dilakukan  terhadap tanah dan bangunan pabrik PT Mount Dreams Indonesia di Jalan Raya Ngoro-Mojosari No.1 Desa Kembangsri Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur dengan total luas ±58.139 M2.

Pengamanan aset yang diduga hasil kejahatan itu dilakukan Tim Penyidik dan Tim Pengelolaan Barang Bukti didampingi oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus dan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Selanjutnya dilakukan pemasangan tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap barang bukti yang disaksikan oleh perwakilan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Mojokerto dan Kepala Desa Kembangsari.

Di Kabupaten Gresik penyitaan berupa tanah dan bangunan Pabrik Kertas PT Summit Paper dan PT Gunung Gilead/PT Mount Dreams Indonesia di Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik di atas 22 (dua puluh dua) bidang tanah milik tersangka JD dan 1 (satu) bidang tanah milik SBW (pihak yang terafiliasi dengan tersangka JD) dengan total keseluruhan sejumlah 82.331 M2.

Kegiatan penyitaan di Kabupaten Gresik disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Gresik, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik dan Camat serta Lurah setempat, dan selanjutnya dilakukan pemasangan tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap barang bukti.

Adapun 22 (dua puluh dua) bidang tanah yang terkait dengan tersangka JD sebagai berikut; 1) 1(satu) bidang tanah yang terletak di Desa Kedunganyar, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dengan Nomor Sertifikat Hak Milik : 897, luas 8537M2, No Surat Ukur 892/01.01/1998, NIB 12.09.01.01.00954 tahun perolehan 2017; 2) 1(satu) bidang tanah yang terletak di Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dengan Nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 18, luas 4.597M2, No Surat Ukur 1693/2000, NIB 02256.

Berikutnya 3) 1(satu) bidang tanah yang terletak di Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dengan Nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 19, luas 4.833M2, No Surat Ukur 1696/2000, NIB 02261; 4) 1(satu) bidang tanah yang terletak di Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dengan Nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 20, luas 4.035M2, No Surat Ukur 1695/2000, NIB 02260; dan 5) 1(satu) bidang tanah yang terletak di Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dengan Nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 21, luas 4.252M2, No Surat Ukur 1697/2000, NIB 02262.

Selanjutnya 6) 1(satu) bidang tanah yang terletak di Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dengan Nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 22, luas 4.718M2, No Surat Ukur 1698/2000, NIB 02263; 7) 1(satu) bidang tanah yang terletak di Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dengan Nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 23, luas 5.049M2, No Surat Ukur 1699/2000, NIB 02264; dan 8)1(satu) bidang tanah yang terletak di Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dengan Nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 24, luas 5.019M2, No Surat Ukur 1700/2000, NIB 02265.

Berikutnya 9)1(satu) bidang tanah yang terletak di Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dengan Nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 25, luas 1.442M2, No Surat Ukur 1701/2000, NIB 02266; 10) 1(satu) bidang tanah yang terletak di Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dengan Nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 26, luas 4.431M2, No Surat Ukur 1702/2000, NIB 02267; dan 11) 1(satu) bidang tanah yang terletak di Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dengan Nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 27, luas 4.570M2, No Surat Ukur 1703/2000, NIB 02268.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat