: Polres Sorong Papua Barat menangani tiga kasus kejahatan berat yang meresahkan masyarakat setempat belakangan ini. Yaitu pencurian motor dengan kekerasan, minuman keras dan narkotika.
Pertama, kasus pencurian motor dengan kekerasan seperti menganiaya korban hingga tak berdaya lalu kendaraannya dibawa kabur sang pelaku.
Kasus ini tergolong sadis karena pelaku berinisial Maku seorang diri membegal 32 korban di jalan raya di waktu yang berbeda lantas kendaraannya dibawa kabur oleh kelompoknya.
Kapolres Sorong AKBP Iwan Manurung kepada wartawan saat Jumpa Pers di Mapolres Aimas, Kamis (14/4/2022) mengatakan jajarannya menangkap Maku bersama barang bukti 32 kendaraan roda 2.
Baca Juga: BRI Berbagi Minyak Goreng Dan Bama Kepada Umat Gereja Bethel Di Pulau Doom Sorong
“Kami sudah mengamankan pelaku utama (Maku) atau Markus Nikodemus Manuputty yang selama ini meresahkan masyarakat Sorong yakni membegal korban lantas kendaraannya dibawa kabur,”kata Kapolres Iwan Manurung kepada Pers di Mapolres Aimas Kamis (14/4/2022) siang.
Dari 32 kendaraan roda dua tersebut baru 10 unit yang sudah teridentifikasi pemiliknya. Sedangkan sisanya belum diambil yang punya meski sudah diumumkan 32 kendaraan curian tersebut di media massa.
Menurut Kapolres Manurung, tersangka Maku dikenakan dua pasal yang pertama pasal 365 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun sedangkan yang kedua pasal 363 ancamannya 7 tahun penjara.
Kedua, Polres mengamankan ribuan liter Miras (minuman keras) produksi lokal atau di Papua biasa disebut Cap Tikus (CT) ribuan liter dan minuman pabrikan dalam bentuk botol serta menangkap pemiliknya.
Miras lokal ini biasanya memicu aksi kekerasan dan kejahatan lainnya di Sorong sehingga bahan memabukkan itu harus dimusnahkan mulai dari sumber atau pusat produksinya hinga di pengecer.
Miras lokal ini diamankan langsung dari pabriknya di Kampung Makbusun kabupaten Sorong pekan lalu bersama 19 drum ukuran 200 liter per drum.
Baca Juga: Hentikan Pertikaian Warga Antardesa Di Maluku Tenggara, Utamakan Kekeluargaan Dan Adat
Barang bukti lainnya adalah satu selang panjang guna penyulingan satu plastik ukuran besar, tiga corong, 3 jerigen ukuran 15 liter, dan handphone merk Oppo warna hitam. Juga disita handphone merk Vivo warna biru dan uang Rp1.050.000.
“Sanksi yang dikenakan adalah pasal 204 KUHP. Pasal 135 dan UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan,” kata Kapolres Iwan Manurung.