unescoworldheritagesites.com

JPU Kejari Jakpus Tuntut Dua Korporasi Membayar Ke Negara Rp 186 Miliar Lebih - News

: Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menuntut terdakwa korporasi PT Corpina Capital (CC) membayar denda Rp76 miliar dan Rp17.021.465.251,66 atau Rp 17 miliar lebih untuk  negara terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait  pengelolaan keuangan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana di Jakarta, Sabtu (16/4/2022), menyebutkan Tim JPU Kejari Jakarta Pusat membacakan tuntutan tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (14/4/2022).

Ketut menyatakan, denda Rp76 miliar tersebut terdiri dari Rp1 miliar merupakan denda dalam perkara tindak pidana korupsi dan Rp75 merupakan denda terkait kasus pencucian uang (TPPU). Ketentuannya denda Rp75 miliar tersebut yakni jika terdakwa PT Corfina Capital tidak membayar pidana denda  maka harta kekayaan milik korporasi senilai tersebut dirampas untuk membayarnya. Sedangkan jika hasil penjualan harta kekayaan milik PT Corfina Capital yang dirampas tidak mencukupi, maka pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Presiden Komisaris PT Corfina Capital, Suryanto, selaku personil pengendali korporasi selama 6 bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.

Untuk uang Rp17.021.465.251,66  yang diwajibkan dibayar  itu merupakan jumlah management fee yang telah diterima perusahaan tersebut. Selain itu, JPU juga menuntut PT Corfina Capital dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan izin usaha produk reksa dana, yaitu Reksa Dana Corfina Grow 2 Prosper Rotasi Strategis (G2PRS) dan Reksa Dana Corfina Equity Syariah (CES).

Dalam requisitor Tim JPU disebutkan tuntutan itu  karena PT Corfina Capital terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 20 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Selain itu, kata Ketut, PT Corfina Capital terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 7 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan komulatif  kedua primair.

Selain itu, Tim JPU Jakarta Pusat juga menuntut korporasi PT Pool Advista Asset Management (PAAM) terkait perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

JPU menyatakan terdakwa PT PAAM  telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu primair dan Pasal 3 jo Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terdakwa PT PAAM diharuskan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,00 atau Rp1 miliar, dan membayar denda sebesar Rp74.000.000.000,00 atau Rp74 miliar.  Jika PT PAAM tidak mampu membayar denda tersebut maka diganti dengan perampasan harta kekayaan milik terdakwa PT PAAM atau personil pengendali korporasi Ronald Abednego Sebayang selaku komisaris PT PAAM yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan. Jika  penjualan harta kekayaan milik korporasi atau personil pengendali korporasi yang dirampas tidak mencukupi, maka pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Ronald Abednego Sebayang selama 6 (enam) bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.

Tidak itu saja, aset korporasi PT PAAM juga dirampas untuk negara senilai management fee yang diterima sebesar Rp18.081.024.718,- atau Rp18 miliar lebih  dengan memperhitungkan barang bukti berupa uang yang disetorkan pada tahap penyidikan sebesar Rp746.882.901,- . Selain itu, juga dituntut pencabutan izin usaha produk reksa dana yaitu Reksa Dana Syariah Pool Advista Kapital Syariah dan Reksa Dana Pool Advista Kapital Optimal.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat