unescoworldheritagesites.com

Kejaksaan Agung Tidak Ragu Tetapkan Mendag Tersangka Jika Didukung Bukti? - News

 

:  Jaksa Agung Prof Dr ST Burhanuddin mengisyaratkan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk memproses hukum siapa pun yang terlibat dalam kasus ekspor CPO/minyak goreng yang menyebabkan kelangkaan di dalam negeri dan membubung harganya, termasuk pejabat negara setingkat menteri.

"Bagi kami, siapa pun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan proses hukum," ujar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Selasa (19/4/2022), menjawab pertanyaan wartawan apakah Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi diperiksa penyidik terkait kasus tersebut.

Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada Januari 2021 sampai Maret 2022 yang menyebabkan kelangkaan dan melangit harga minyak goreng.

Keempat tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta Picare Togar Sitanggang (PT) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Sebagai pejabat di Kemendag atau Dirjen Perdaglu, IWW ditetapkan tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.

Tentang kemungkinan keterlibatan atasan IWW, Burhanuddin menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman. “Siapa pun, Menteri sekali pun,  bagi kami jika cukup alat bukti,  akan ditindaklanjuti, diproses hukum,” kata Jaksa Agung.

Burhanuddin juga memerintahkan jajarannya untuk menetapkan tersangka pada korporasi yang terlibat dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya. Hal itu karena dalam kasus ini tidak hanya perorangan yang melakukan kejahatan melainkan juga korporasi.

Penyidik  Jampidsus Kejaksaan Agung baru menetapkan empat orang sebagai tersangka. Satu dari empat tersangka adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana. "Untuk korporasi, sangat mungkin itu (ditetapkan sebagai tersangka). Saya sudah perintahkan pada Jampidsus, kepada Dirdik (Direktur Penyidikan) untuk lakukan itu," kata Burhanuddin.

Dari pihak swasta, ada tiga petinggi perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang (PTS) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. Korporasi belum ada satu pun menjadi tersangka untuk sementara ini.

Seorang warga masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan minyak goreng, meminta Kejaksaan Agung untuk segera memeriksa  Mendag. "Secara logika dan mekanisme kerja sulit untuk tidak mengatakan Mendag tidak tahu apa yang dilakukan Dirjen Daglu. Suka atau tidak suka,  Mendag harus bertanggung jawab, " ujar pengusaha yang mengalami kebangkrutan sejak Covid-19 yang minta jatidirinya tidak disebutkan itu.

Dia bahkan juga mendesak Mendag meletakan jabatannya. “Agar pemeriksaannya lebih mudah, maka Mendag harus mengundurkan diri, ” sarannya.

Pengusaha yang kini gulung tikar ini juga mendukung sepenuhnya Jaksa Agung, Jampidsus Dr Febrie Adriansyah dan Direktur Penyidikan Dr Supardi untuk membongkar tuntas praktik mafia minyak goreng.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat