unescoworldheritagesites.com

KPK Ingatkan Jangan Berlebaran Ria Dengan Fasilitas Dinas Negara - News

: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau Lebaran masih sepekan lagi. Persiapan untuk menyambutnya sudah dilakukan sedemikian rupa.

Disadari atau tidak, direncanakan (sengaja) atau tidak, dalam rangka perayaan hari yang fitri itu, bisa saja dimanfaatkan fasilitas yang bukan untuk itu. Menghindari hal seperti itu terjadi, KPK pun mengingatkan pejabat pemerintah dan pejabat daerah termasuk BUMD untuk tidak menggunakan fasilitas dinas guna kepentingan pribadi saat berlebaran ria.

Plt Jubir KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding,  Rabu (20/4/2022), mengatakan, fasilitas dinas hanya  untuk kepentingan terkait kedinasan. "Penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan memiliki risiko sanksi pidana," tuturnya.

Dia menyebutkan imbauan KPK dibuat pula melalui Surat Edaran Nomor 09/2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. "Ini upaya pencegahan agar para pegawai di lingkungan kerja terhindar dari risiko penyalahgunaan fasilitas seiring dengan tradisi mudik lebaran dan libur panjang 2022," katanya.

Larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja. Peraturan itu menegaskan fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja.

KPK juga mengimbau Pemda dan BUMD memberikan imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya. "Kalau pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," jelasnya.

KPK menyarankan penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan dengan melaporkan kepada instansinya disertai dokumentasi penyerahan untuk diteruskan ke KPK.

Aparatur negara juga dilarang meminta dana, sumbangan dan hadiah sebagai THR kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya baik secara lisan atau tertulis, karena dapat berimplikasi tindak pidana korupsi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat