unescoworldheritagesites.com

Ardie Bakrie Dan Nia Rahmadhani Akhirnya Divonis Hanya Masuk Rehabilitasi - News

 

: Majelis hakim peradilan tingkat pertama dengan majelis hakim peradilan banding kerap berbeda pandangan dan pertimbangan dalam melihat suatu kasus. Meski sumber ilmunya (hukum) sama, tetap saja sudut pandangnya berbeda bahkan ada yang jauh sekali.

Hal itulah yang terjadi dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan Ardi Bakrie, Nia Rahmadani dan Zen Vivanto. Jika putusan majelis hakim peradilan tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ketiganya harus masuk bui, majelis hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan para terdakwa cukup jalani rehabilitasi saja. Dengan begitu para terdakwa dikeluarkan dari dalam tahanan.

Bagi para terdakwa tentu ini putusan menggembirakan dan menyenangkan sebagaimana yang dimaui. Karenanya mereka menerima putusan PT DKI itu.

Penerimaan para terdakwa atas putusan hakim tinggi PT DKI semakin menggembirakan karena JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyatakan tidak akan mengajukan upaya hukum lain (kasasi) atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Kami tidak mengajukan upaya hukum lain (kasasi). Sebab tuntutan pidana kami sebelumnya sudah sesuai dengan putusan majelis hakim,” ujar Kasi Pidum Kejari Jakarta Pusat, Sobrani Binzar Tambunan, Kamis (21/4/2022).

Dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung (MA), putusan tersebut dikeluarkan tanggal 29 Maret 2022 dengan No. 34 PID.SUS/2022/PT DKI. Putusan banding tersebut menganulir putusan peradilan tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tanggal 11 Januari 2011 Nomor 770/Pid.Sus/PN Jkt Pst.

Pada putusan banding itu, Nia dan Ardi tetap divonis bersalah karena telah menyalahgunakan narkotika. Namun mereka terbebas dari hukuman 1 tahun penjara atau di dalam bui sebagaimana vonis majelis hakim  PN Jakarta Pusat. Sebagai hukuman gantinya, mereka harus menjalani rehabilitas selama 8 bulan.

JPU sendiri sebelumnya menuntut ketiganya untuk menjalani rehabilitasi rawat inap masing-masing selama 12 bulan. Namun ketiganya kemudian divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat pada Selasa (11/1/2022). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, II, III dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis, saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat.

Majelis hakim menilai para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan imbalan masuk bui, yang kemudian dianulir menjadi cukup rehabilitasi saja.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat