unescoworldheritagesites.com

Ketum KSPSI Mempertanyakan Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Di BPJS - News

:  Pengusutan kasus dugaan kasus korupsi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan  dinilai oleh Ketua Umum (Ketum) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Jumhur Hidayat, tidak ada kemajuan yang berarti. Karenanya dia dan sejumlah pihak mengkhawatirkan akan kerugian yang cukup besar dalam kasus ini.

Sampai saat ini, katanya, Kejaksaan Agung  hingga Februari 2022 menyebutkan kerugian sementara kasus dugaan tindak pidana korupsi BPJS Ketenagakerjaan masih bersifat unrealized loss. "Saya sebagai Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) bakal memperhatikan, memonitor proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait hal itu," ujar Jumhur dalam diskusi virtual bertajuk "Mencermati Akuntabilitas Pengelolaan Dana BPJS Ketenagakerjaan", Jumat (22/4/2022).

Menurut Jumhur, kerugian yang akan ditanggung negara dari tata kelola yang tak baik dalam investasi BPJS Ketenagakerjaan akan melebihi kasus di PT Jiwasraya atau PT Asabri. "Jiwasraya itu termasuk yang kecil loh. Sudah Rp 18 triliun. Asabri Rp 10 triliun," tuturnya.

Berdasarkan taksiran Jumhur, nilai kerugian dalam kasus BPJS Ketenagakerjaan lebih tinggi dari yang disampaikan Kejaksaan Agung yakni di sekitar Rp 20 triliun. "BPJS kalau ada orang main-main itu bisa tiba-tiba hilang Rp 100 triliun. Makanya kita betul-betul pelototi. Ini kita akan tindaklanjuti menjadi sebuah gerakan yang pasti untuk kemaslahatan kita semua terutama para pekerja Indonesia," ujar Jumhur.

Saat ini  BPJS Ketenagakerjaan hadirkan dilema bagi sejumlah warga masyarakat. Perusahaan tempatnya bekerja gulung tikar, ekonomi keluarganya morat-marit dampak Covid-19 yang berkepanjangan, menjadikannya tidak bisa bayar iuran sekaligus tak dapat berobat. Dia dipersilakan bayar tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang ditunggak perusahaan tempatnya bekerja yang sudah bangkrut.

Tidak bisa pula dia mengurus kartu BPJS-nya. Pihak kantor BPJS menolak menerbitkan yang baru atau memperpanjang kecuali lunasi tunggakan yang dibuat perusahaan. Padahal sejak iuran tidak dibayar, sejak itu pula yang bersangkutan tak bisa berobat pergunakan BPJS. BPJS secara tidak langsung telah menimbulkan hutang bagi warga kendati tidak pernah berobat. BPJS bagai menjebak warga yang sudah menderita semakin menderita lagi.

Penderitaan warga itu semakin menjadi-jadi manakala dia mengurus SIM, jual tanah dllnya menjadi tidak bisa tanpa ada kartu BPJS.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat