: Setelah dua kali surat konfirmasi dilayangkan namun pengacara kondang Otto Hasibuan tetap bungkam, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (DPP Apkomindo) Soegiharto Santoso kembali melayangkan surat ketiga, Senin (25/4/2022).
Surat ketiga Ketum Apkomindo Soegiharto Santoso kepada Kantor Otto Hasibuhan & Associates, Advocates & Legal Consultants itu berisi konfirmasi tentang dugaan pemalsuan surat gugatan perkara nomor: 633/Pdt.G/ 2018/PN.JKT.Sel.
Hoky sapaan akrab Ketum Apkomindo mengatakan, dokumen surat gugatan itu diduga palsu karena tidak sesuai dengan fakta peristiwa Munaslub Apkomindo tertanggal 2 Februari 2015 dan tidak sesuai dengan akta notaris tentang peristiwa Munaslub Apkomindo tertanggal 2 Februari 2015, serta tidak ada dokumen permintaan tertulis 2/3 dari jumlah DPD Apkomindo yang sah untuk penyelenggaraan Munaslub sesuai AD/ART.
Bahwa, menurut Hoky, sesungguhnya Rudy Rusdiah adalah ketua umum yang terpilih pada Munaslub tanggal 2 Februari 2015 tersebut.
“Rudi sendiri telah memberikan kesaksian pada persidangan bahwa dirinya lah yang terpilih sebagai Ketua Umum bukan Rudy Dermawan Muliadi seperti yang tertera dalam gugatan yang dimenangkan oleh pihak Klien Otto Hasibuan,” ujarnya.
Hoky juga meminta Otto Hasibuan harus mampu menunjukan bukti foto dan dokumen tentang dokumentasi peristiwa Munaslub yang memperlihatkan Rudy Dermawan Muliadi terpilih sebagai ketua umum, Faaz Ismail sebagai Sekretaris Jenderal, dan Adnan sebagai Bendahara Umum terpilih.
Karena bukti yang dimaksud di atas tidak pernah bisa diperlihatkan, dan fakta hukumnya memang tidak pernah ada, maka Hoky mengaku telah membuat Laporan Polisi No. LP/B/5725/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 15 November 2021, dimana proses perkaranya telah dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan dan kini masih dalam proses penyelidikan.
Hoky menambahkan sebelumnya dirinya sejak tahun 2018 lalu telah membuat Laporan Polisi No. LP/5364/X/2018/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 5 Oktober 2018, tentang Perkara Dugaan Tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahaan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-oleh data yang otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang ditangani oleh Subdit IV Tipid Siber Polda Metro Jaya.
“Ia benar, saya telah membuat laporan tersebut, namun telah 4 tahun masih dalam proses penyelidikan, sedangkan saya saat kriminalisasi oleh kelompok Klien Bang Otto di Bareskrim Polri dengan laporan Polisi No. LP/392/IV/2016/Bareskrim, tanggal 14 April 2016, hanya dalam waktu 4 bulan sudah menjadi Tersangka dan pada tanggal 24 November 2016 telah tahap 2 dan langsung ditahan selama 43 hari, namun setelah proses sidang dinyatakan tidak bersalah oleh PN Bantul dan upaya kasasi JPU telah ditolak oleh MA”. tutur Hoky.
Hoky juga menegaskan, bukan hanya itu, tanpa visum dan tanpa alat bukti yang cukup Hoky juga dijadikan Tersangka lagi dengan Pasal 351 KUHP atas laporan Polisi kelompok Klien Bang Otto dengan laporan No. LP/109/V/2017/SPKT, Polres Bantul, sehingga Hoky melakukan praperadilan di PN Bantul dengan perkara No. 3/Pid.Pra/2018/PN Btl, lalu pasal diganti menjadi 352 KUHP dengan alasan penyidik salah menerapkan pasal.
Tentu saja semua itu merupakan bukti bahwa Klien Bang Otto selalu berupaya melakukan rekayasa hukum, namun seluruhnya gagal, bahkan Klien Bang Otto atas nama Ir. Faaz saat ini telah mendekam di Lapas Wirogunan Yogyakarta sejak tanggal 07 April 2022 yang lalu, akibat dari melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui FB Apkomindo.
“Target saya tetap mengungkapkan kebenaran dan mencari keadilan,” tutur Hoky yang juga menjabat Pemimpin Redaksi media online Biskom, Ketua OKK DPP SPRI, dan Dewan Pengarah LSP Indonesia.
Hoky tetap meyakini hukum dan keadilan akan tetap dapat ditegakan di NKRI, untuk itu Hoky menyerahkan penyelidikan terkait laporan tahun 2018 tentang ITE dan laporan tahun 2021 tentang dugaan pemalsuan data surat gugatan tersebut kepada pihak penyidik untuk mengungkap kasus tersebut.
“Apakah Bang Otto Hasibuan hanya sebagai saksi atau dianggap ikut terlibat di dalamnya,” katanya. ***
Dualisme Kepemimpinan, Soegiharto Santoso Kembali Surati Otto H Terkait Dugaan Pemalsuan Kasus Apkomindo - News
Terkini Lainnya
Artikel Selanjutnya
Ketua KPK Firli Bahuri Bertanya Mengapa Korupsi Masih Merajalela
Tags
Doktor
objek
gerakan
Artikel Terkait
Ketua KPK Firli Bahuri Bertanya Mengapa Korupsi Masih Merajalela
Apresiasi UNCTAD e-Commerce Week, Menkominfo Ajak Kembangkan Tata Kelola Data Global
Jangan Bawa Oleh Oleh Covid, Menko PMK Ajak Pemudik Vaksin Booster
Rekomendasi
Pandangan Ketum Bara M2 tentang Duet Mochtar Muhamad dan Heri Koswara: Meningkatkan Keseimbangan di Kota Bekasi
Harganas 2024, BPD AKU Lampung Berharap ada Anggaran di Tingkat Provinsi
Pengrusakan Poster Pasangan Imam - Ririn, Tajudin Tabri: Antara Gangguan Jiwa atau Takut Kalah
Terkini
Kasus Anak Bunuh Ayah di Jakarta Timur, Polisi Tetapkan Kakak Beradik Jadi Tersangka
Sespim Lemdiklat Polri Gelar Kegiatan Pemberian Rekor MURI untuk Literasi dan Art Policing Lukisan
72 Kg Sabu Disita, Polda Metro Jaya Gerebek Gudang Narkoba di Ciledug Kota Tangerang
Aspidsus Kejati DKI Syarief Sulaeman Nahdi Dihadapkan dengan Kasus Firli Bahuri
Ketua KPK Nawawi Pomolango: Selama Tahun 2024 Telah Ditetapkan Seratus Tersangka
Penasihat Hukum Firli Bahuri Minta Polda Metro Jaya Terbitkan SP3
Kajari Kota Bekasi Imran Yusuf SH MH Dukung Penuh Setiap Pembangunan, Namun Tidak Segan-segan Bongkar jika Ada Dugaan Korupsi
1.274 Personel Naik Pangkat, Kapolda Metro: Makin Kita Tinggi Pangkat, Kita Harus Makin Profesional
Tidak Nikmati Uang Hasil Pemerasan, Bekas Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Dituntut Enam Tahun Penjara
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Membengkak Menjadi Dua Ratus Lima Puluh Miliar
Polwan Ahli Forensik Reputasi Internasional, Dokter Sumy Hastry Purwanti Naik Pangkat Brigjen Polisi
Advokat Vincen W Dalam Eksepsi; Perkara Perdata Bernuansa Persaingan Bisnis Dibuat Menjadi Pidana
Syahardiantono Bintang Tiga, Suyudi Ario Seto Bintang Dua, Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 31 Pati Polri
Gagasan Polmas Kawasan Pendidikan, Langkah Pemolisian Kekinian
Juara Lomba Pelayanan Masyarakat, Kapolresta Bandara Soetta: Penghargaan Ini Motivasi untuk Terus Berbenah Menuju Polisi Presisi
Ruben Onsu Belum Cabut Gugatan Cerai di PN Jakarta Selatan
Terdakwa Syahrul Yasin Limpo Dituntut Dua Belas Tahun Penjara
Polresta Bandara Ungkap Pencurian Dalam Lambung Pesawat Rute Makassar - Jakarta
Jaksa Agung ST Burhanuddin Terbitkan Surat Larangan Jajarannya Main Judi Online
Kejaksaan Agung Upaya Hukum Banding Terhadap Vonis Terdakwa Achsanul Qosasi
Terpopuler
Pandangan Ketum Bara M2 tentang Duet Mochtar Muhamad dan Heri Koswara: Meningkatkan Keseimbangan di Kota Bekasi
Harganas 2024, BPD AKU Lampung Berharap ada Anggaran di Tingkat Provinsi
Pengrusakan Poster Pasangan Imam - Ririn, Tajudin Tabri: Antara Gangguan Jiwa atau Takut Kalah
NKRI Rule Of Law Bukan Rule by Lawa
Balon Wali Kota Solo Diah Warih Ajak Cat Lovers Membuat Usaha Produktif
Harganas 2024, BPP AKU Gelar Seminar Karakter UMKM Ekspor
Presiden Jokowi dan BKPM Berkomitmen Menata IUP untuk Peningkatan Ekonomi Nasional
Mi6 Analisis Sejumlah Hasil Survei Terbaru Pilgub NTB 2024: Rohmi Naik, Zulkieflimamsyah Turun, Suhaili Stabi
Jelang PON XXI/2024 Aceh - Sumut: Berharap Tuah Sumatera Berpihak kepada Kontingen DKI Jakarta
Pengunjung Pollux Mall Cikarang Kini Semakin Banyak Pilihan dengan Kehadiran MR DIY