unescoworldheritagesites.com

KPK Intensifkan Penanganan Dan Pendalaman Kasus Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel - News

saat tersangka digiring menuju mobil tahanan

: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengintensifkan pengembangan dan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun Anggaran 2017. Selain demi kelengkapan pemberkasan tiga tersangka juga guna membuka kemungkinan ditemukan petunjuk adanya tersangka baru.

"Penyidik KPK tengah bekerja keras menangani sekaligus mendalami kasus itu," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri, Rabu (27/4/2022).

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait pengadaan tanah SMKN 7 Tangsel, Selasa (26/4/2022). Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam tersangka tersebut masing-masing Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Ardius Prihantono dan dua orang dari swasta, Agus Kartono serta Farid Nurdiansyah. Ketiganya diduga merugikan negara sebesar Rp 10,5 miliar.

Penetapan tersangka ini setelah KPK memeriksa 47 orang saksi. Tersangka Agus langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Sementara Farid ditahan di Rutan KPK cabang gedung Merah Putih KPK. Ardius tidak ditahan, karena tengah terjerat kasus hukum lain dengan Kejaksaan Tinggi Banten. Penahanan para tersangka selama 20 hari terhitung 26 April 2022 sampai dengan 15 Mei 2022.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula pada Oktober 2017, saat Ardius menerima informasi calon lokasi lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangsel dari Farid dan Imam Supingi, pengawas SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten. Ardius melakukan survei lahan bersama dengan Farid, Imam, Agus Salim selaku Lurah Rengas, dan Oka Kurniawan selaku konsultan dari PT Gemilang Berkah Konsultan.

Lokasi lahan yang disurvei adalah milik Sofia M. Sujudi Rassat dan Franky dengan luas lahan sekitar 7.000 meter persegi. Ardius Prihantono selaku KPA diduga tidak menyusun laporan hasil survei tersebut dalam bentuk Berita Acara.

November 2017 terbit Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengadaan Tanah Unit Sekolah Baru SMAN dan SMKN Banten Tahun Anggaran 2017 dengan menyebutkan Ardius sebagai Sekretaris Tim Koordinasi Pengadaan Tanah.  Ardius kemudian menerima laporan terkait penilaian tanah pengganti atas permintaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang terletak di Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Lahan yang dinilai yaitu lahan milik Sofia M Sujudi Rassat dengan nilai tanah sebesar Rp2,9 juta/m2 yang mana penilaian ini mengabaikan kondisi akses utama menuju lokasi dari Jalan Punai I yang tertutup tembok warga. Menurut Alex, Ardius tidak melakukan pemaparan di hadapan Tim Koordinasi terkait hasil penilaian tersebut. Masih di bulan Desember 2017, Agus Kartono menghadiri musyawarah bentuk ganti kerugian tanpa memiliki kuasa khusus dari Sofia.

Namun, musyawarah pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang hanya dihadiri oleh Ardius, Agus Kartono, dan Agus Salim. Disepakati bahwa harga lahan sebesar Rp2,9 juta/m2 dan luas lahan 5.969 m2 sehingga total besaran nilai ganti kerugian dalam bentuk uang adalah sebesar Rp17,8 miliar.

Ardius selaku PPK diduga telah memproses dan menandatangani terlebih dulu dokumen Berita Acara Pembayaran ganti rugi lahan untuk Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 7 Tangerang Selatan. Ardius juga membayar ganti kerugian atas pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2017 kepada Agus Kartono yang bukan merupakan pemilik tanah yang sah sebesar Rp17,8 miliar.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat