unescoworldheritagesites.com

Hakim Militer Silakan Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana TWP AD Ajukan Eksepsi - News

: Terdakwa I Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Yus Adi Kamrullah SE MSi dan terdakwa II Ni Putu Purnamasari SE dipersilakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Brigjen TNI Faridah Faisal SH MH untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan Oditurat Militer (JPU) Brigjen TNI Murid SH MH pada persidangan 12 Mei 2022 mendatang.

Faridah Faisal mengatakan hal itu pada penghujung sidang perdana kasus Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta seusai Oditurat bacakan surat dakwaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020, Rabu (27/4/2022).

Dalam surat dakwaan Oditurat tersebut, kedua terdakwa dipersalahkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP (primer). Sedangkan  subsidair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal ayat (1) KUHP. Atau subsider kedua melanggar Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelum dana TWP AD periode 2013-2020 disidangkan, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa meminta kasus yang merugikan institusi TNI dituntaskan secara cepat dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel). “Saya ingin cepat dan tepat, jangan lama-lama, karena tidak ada yang ditunggu. Tapi jangan pula terburu-buru sehingga tidak teliti,” kata Jenderal TNI Andika saat menerima Jampidmil Laksamada Muda TNI Anwar Saadi.

Menurut Andika, kasus tersebut merugikan institusi TNI dalam jumlah yang besar. Selain itu, merusak kepercayaan masyarakat karena TNI diberikan kewenangan dalam penegakan hukum. “Itu kerugian yang luar biasa, itu tidak boleh terjadi lagi, dan ini sebagai pembelajaran,” kata Andika.

“Kalau saya baca berkasnya sudah bagus, kita benar-benar harus akuntabel karena kita institusi yang diberikan kewenangan, termasuk menegakkan hukum, bagaimana kita mau dipercaya apabila kita sendiri tidak akuntabel,” ujar Andika.

Penyidik koneksitas yang terdiri atas jaksa penyidik Jampidmil Kejaksaan Agung, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta telah menetapkan Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari sebagai tersangka/terdakwa. Yus dari unsur TNI dan terdakwa Ni dari masyarakat sipil atau pihak swasta merupakan Direktur Utama PT Griya Sari Harta.

Dalam surat dakwaan, terdakwa Yus disebutkan telah mengeluarkan uang  Rp127,736 miliar dari rekening TWP AD ke rekening pribadinya. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dengan ditransfer ke rekening Ni dengan dalih pengadaan kavling perumahan prajurit TNI AD.

Penempatan dana TWP AD tersebut menyalahi Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tertanggal 12 Maret 2018. Pasalnya, dana TWP AD ranahnya berasal dari keuangan negara yang dipotong secara autodebit dari gaji prajurit TNI. Negara terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang disalahgunakan kepada para prajurit.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara yang ditimbulkan kasus tersebut tercatat sebanyak Rp127,736 miliar.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat