unescoworldheritagesites.com

KPK Jebloskan Ke Dalam Tahanan Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin - News

: Penyidik KPK menjebloskan ke dalam tahanan Bupati Kabupaten Bogor Ade Munawaroh Yasin atau lebih dikenal Ade Yasin bersama tujuh tersangka suap menyuap sesaat setelah mereka ditetapkan tersangka.

Penahanan para tersangka suap terkait pengurusan audit laporan keuangan di Pemerintah Kabupaten Bogor itu dilakukan demi kepentingan penyidikan, hindarkan hilangkan barang bukti, melarikan diri atau ulangi perbuatan.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (28/4/2022) dini hari menyebutkan Ade Yasin ditetapkan sebagai  tersangka bersama Sekdis Dinas PUPR Kab Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kab Bogor Rizki Taufik.

Penyidik KPK juga menetapkan empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat yang menjadi tim auditor pemeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor sebagai tersangka. Mereka adalah Anthon Merdiansyah selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis, Arko Mulawan selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kab Bogor, Hendra Nur Rahmatullah Karwita selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa, Gerri Ginajar Trie Rahmatullah selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.

"Tersangka AY (Ade Yasin) Bupati Kabupaten Bogor 2018-2023 adalah pemberi suap," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dini hari. Hal itu dilakukan Ade Yasin agar laporan keuangan Pemkab Bogor kembali meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). Sebab, sebelumnya  Ade Yasin mendapatkan info bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan bisa berdampak pada kesimpulan disclaimer.

Atas perbuatannya itu Ade Yasin, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT) yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan penerima suap empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat yang menjadi tim auditor pemeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor sebagai tersangka. Mereka adalah Anthon Merdiansyah selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis, Arko Mulawan selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kab Bogor, Hendra Nur Rahmatullah Karwita selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa, Gerri Ginajar Trie Rahmatullah selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.

Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucnto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Firli Bahuri mengungkapkan, setelah dapat info kurang bagus Ade Yasin meminta agar diupakan Pemkab Bogor kembali meraih predikat WTP. Hal ini membuat anak buah Ade bergerak melakukan kongkalikong dengan auditor BPK Perwakilan Jawa Barat untuk memuluskan predikat WTP tersebut.

Tim auditor sejak awal disusun dan dikondisikan hanya untuk memeriksa SKPD tertentu yang tak membuat laporan keuangan Pemkab Bogor jelek. Namun, dalam pelaksanaan audit itu, SKPD yang diperiksa auditor BPK juga menemukan adanya kejanggalan dalam proyek pembangunan jalan di kawasan Pakansari senilai Rp 96,4 miliar di Dinas PUPR.

Kesepakatan pun dibuat. Uang pelicin bagi para auditor BPK disiapkan. KPK memperkirakan nilai suap mencapai Rp 1,9 miliar dengan adanya pemberian uang mingguan selama proses pemeriksaan berlangsung Februari-April 2022.

Ade Yasin diamankan KPK bersama 11 orang lainnya dalam operasi senyap di Bogor dan  Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/4/2022) malam hingga Rabu (27/4/2022) pagi. KPK mengamankan barang bukti Rp 1,24 miliar.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat