unescoworldheritagesites.com

Penyidik KPK Panggil dan Periksa Dua Politisi Partai Demokrat Hari Ini - News

:  Politikus atau kader Partai Demokrat Jemmy Setiawan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif  Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/5/2022).

Namun saksi irit bicara ketika ditanya wartawan yang menjumpainya sesaat setelah tiba di Gedung Merah Putih KPK. Dia hanya mengaku agenda kali ini terkait dengan mekanisme Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat. "Soal mekanisme Musda saja," kata Jemmy Setiawan kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Jemmy Setiawan mengaku tidak membawa berkas-berkas dalam agenda pemeriksaan kali ini. Dia juga mengatakan, agenda pemanggilannya kali ini untuk melengkapi pemeriksaan sebelumnya. "Melengkapi pemeriksaan sebelumnya kali ya," tuturnya.

"Pemeriksaan terhadap Jemmy Setiawan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Jubir bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (10/5/2022).

Selain pemeriksaan terhadap Jemmy Setiawan, kata Ali, tim penyidik lembaga antirasuah  juga mengagendakan pemanggilan pemeriksaan ulang terhadap elit Partai Demokrat, Andi Arief,  selaku Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat pada hari ini setelah sebelumnya meminta jadwal ulang saat dipanggil pada Senin (9/5/2022).

Pemanggilan pemeriksaan terhadap Jemmy dan Andi merupakan panggilan yang kedua kalinya. Jemmy pernah dipanggil dan diperiksa penyidik KPK dalam perkara ini pada Rabu (30/3/2022). Sedangkan Andi telah diperiksa penyidik sebelumnya pada Senin (11/4/2022).

Bupati PPU non-aktif, Abdul Gafur Masud (AGM) disebut menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Direktur Utama (Dirut) PT Borneo Putra Mandiri, Ahmad Zuhdi alias Yudi setelah mengatur beberapa paket pekerjaan tahun 2020 dan 2021 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU, Kalimantan Timur (Kaltim).

Hal itu terurai dalam surat dakwaan terdakwa Yudi yang telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (31/3/2022).

Dalam surat dakwaan tersebut, Yudi didakwa memberi uang suap secara bertahap seluruhnya senilai Rp 2.617.000.000 atau Rp2,6 miliar lebih  kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Antara lain kepada Abdul Gafur  Masud sebesar Rp 2 miliar; Muliadi sebesar Rp 22 juta; Edi Hasmoro sebesar Rp 412 juta; Jusman sebesar Rp 33 juta; dan kepada Asdarussalam selaku Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Danum Taka Kabupaten PPU tahun 2018-Januari 2022 sebesar Rp 150 juta.

 Pemberian uang tersebut tengah diusut apakah berkaitan dengan hajat Partai Demokrat di Pemkab PPU, Kaltim.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat