unescoworldheritagesites.com

Pengawasan Lembah, Ekspor Minyak Goreng Merajalela Dan Dikorup Pula - News

 

: Inspektorat di suatu instansi kerap kurang berfungsi atau tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana adanya (SOP). Akibatnya, tidak bisa dikontrol atau distop adanya suatu tindak pidana korupsi misalnya di kantor itu.

Hal semacam itu pula diduga terjadi di Kementerian Perdagangan. Maka Jaksa Agung ST Burhanuddin menilai, kasus korupsi terkait izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan turunannya tak lepas dari longgarnya aspek pengawasan. Sistem yang sudah terbangun saat ini sebetulnya sudah baik karena telah memiliki ketentuan lebih lanjut soal ekspor CPO.

“Sudah ada aturannya kalau sekian kita ekspor, harus ada sekian dipasok di dalam negeri. Sistem pengawasannya yang agak longgar,” ujar Burhanuddin, Kamis (12/5/2022), di podcast Deddy Corbuzier.

Sebagus apapun sistemnya, tetap harus ada pengawasan. Jika pengawasannya bagus, kasus dugaan korupsi terkait ekspor CPO tersebut tidak akan terjadi. “Di dalam manajemen, controlling itu faktor utama. Kalau misalnya pengawasannya bagus, enggak akan terjadi. Oleh karena longgar maka terjadilah itu,” tegasnya.

Dia menyebutkan jajarannya bisa saja mencokok pejabat yang memiliki level kedudukan tinggi terkait kasus korupsi minyak goreng. Namun itu dilakukan bila sudah didukung dengan fakta dan bukti yang kuat. "Asal ada fakta bukti mengarah ke sana, kenapa tidak?. Setiap perbuatan ada konsekuensinya,” ujarnya.

Atas dasar itulah, pihaknya tidak bisa sembarangan serta tergesa-gesa dalam menentukan seseorang sebagai tersangka tanpa berdasarkan pada alat bukti yang cukup. "Kalau memang ada alat bukti cukup soal keterlibatan oknum pada level tinggi di kasus tersebut, Kejaksaan Agung siap memproses hukum yang bersangkutan," tegasnya.

Dia menyoroti sosok Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan turunannya. Dia menilai Indrasari terlalu pede atau percaya diri bahwa perbuatannya tidak akan diketahui aparat hukum. Saking pedenya pada saat rapat antara jajaran Kemendag dengan Komisi VI DPR pada 17 Maret 2022, dimana Indrasari sempat membisiki Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi terkait akan adanya pengungkapan tersangka kasus mafia minyak goreng.

“Tersangka terlalu pede bahwa perbuatannya tidak akan terbongkar,” ujar Burhanudin kemudian menambahjkan bahwa yang namanya jejak digital tidak bisa dihapus. Jajaran Kejaksaan Agung  berhasil mengungkap pelanggaran yang dilakukan Indrasari dan tersangka lainnya melalui sebuah alat komunikasi, karena dalam kasus ini ada fenomena maling teriak maling. Atau karena faktor sakit hati, dia tahu apa yang tengah berlangsung tetapi dia tidak diikutsertakan dan tidak dapat bagian. Dia dijadikan hanya sebagai penonton, termasuk penonton pula kala yang terlibat itu terjerat akibat perbuatan atau tindak kejahatannya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat