unescoworldheritagesites.com

Dua Konsultan Pajak Segera Didudukan Di Kursi Pesakitan Atas Perbuatan - News

: Menyabet atau mengambil yang bukan haknya atau menilep yang seharusnya hak negara, dua konsultan pajak akan segera didudukan di kursi pesakitan  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.  Mereka diduga terima suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Plt Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Nur Haris Arhadi telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (11/5).

Tinggal menunggu penunjukan majelis hakim yang menanganinya oleh Ketua PN Jakarta Pusat. Masa penahanan para terdakwa pun sudah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Terdakwa/tersangka  Ryan, kata Ali, Jumat (13/5/2022), dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat. Sedangkan Aulia dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Keduanya terdakwa akan didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Terdakwa Aulia dan Ryan merupakan konsultan pajak mewakili PT Gunung Madu Plantations (GMP). Terkait kasus ini, selain dua orang tersebut, beberapa orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak 2016-2019 dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen pajak. Saat ini proses hukum keduanya telah diputus di Pengadilan tingkat pertama.

Berikutnya, Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa wajib pajak; dan Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak. Kedua tersangka ini belum dilakukan penahanan. Selanjutnya Wawan Ridwan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Dirjen Pajak; Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat P2 pada Dirjen Pajak yang saat ini proses hukumnya dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor.

Terdakwa Aulia dan Ryan sebagai salah satu konsultan pajak dari PT GMP melakukan pertemuan dengan Wawan, Alfred, bersama dengan tim pemeriksa pajak dari Dirjen Pajak untuk membahas mengenai adanya temuan terkait pembayaran pajak dengan wajib pajak PT GMP pada sekitar Oktober 2017. Dalam pertemuan tersebut mengemuka adanya keinginan Aulia dan Ryan untuk merekayasa atau menurunkan nilai kewajiban pajak PT GMP dengan menawarkan sejumlah uang kepada Wawan bersama tim.

Pertemuan sendiri  bertempat di Kantor Dirjen Pajak Pusat di Jakarta Selatan. Diduga uang yang disiapkan oleh Aulia dan tersangka Ryan sejumlah sekitar Rp 30 miliar sebagai "all in" yang bersumber dari uang perusahaan PT GMP yang ditujukan bagi fee pemeriksa pajak dan beberapa pejabat struktural di Dirjen Pajak Pusat serta pembayaran kewajiban pajak PT GMP. Nominal yang diberikan kepada Wawan dan tim, dan untuk kemudian diteruskan lagi kepada Angin Prayitno dan Dadan Ramdani diduga sejumlah sekitar Rp 15 miliar. Realisasi pemberian uang sejumlah sekitar Rp 15 miliar tersebut diduga diberikan dalam bentuk tunai kepada anggota tim dari Wawan bertempat di salah satu hotel di wilayah Jakarta Selatan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat