unescoworldheritagesites.com

Penyidik Kejagung Sita Aset Tanah & Bangunan Milik Bekas Dirut PT Asuransi Jiwa Taspen - News

 

: Untuk penyelamatan atau paling tidak menghindari membengkak kerugian keuangan negara dalam kasus tindak pidana korupsi, tim penyidik Kejaksaan RI berupaya agar secepatnya melakukan penyitaan atas aset tersangka diduga hasil korupsi. Kejaksaan hendak melaksanakan sama pentingnya penjatuhan hukuman bagi terdakwa dengan penyelamatan kerugian negara akibat ulah tersangka/terdakwa korupsi tersebut.

Demi penyelamatan dari kerugian keuangan negara itu pula, tim penyidik Kejaksaan Agung menyita aset bekas Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Taspen, MS, yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT AJ Taspen tahun 2017-2020.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan aset dari tersangka yang disita pada Kamis (12/5) kemarin berupa tiga bidang tanah dan bangunan seluas 10.795 meter yang berada di Kota Surakarta, Jawa Tengah. “Terhadap aset tersangka yang disita akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya,” tutur Sumedana, Jumat (14/5/2022).

Penyitaan aset tersangka MS dilaksanakan atas perintah Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-101/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 10 Mei 2022. Selain itu, juga berdasarkan Surat Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 164/Pen.Pid/2022/PN.Skt tanggal 25 April 2022.

Ketiga bidang tanah dan bangunan milik tersangka MS yang disita tim jaksa penyidik bersama Tim Pengelolaan  Barang Bukti pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus seluruhnya berlokasi di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta, Jawa Tengah. Legalitasnyq berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 208 seluas 1.350 meter, Sertifikat HGB Nomor 237 seluas 9.150 meter dan Sertifikat HGB Nomor 300 seluas 295 meter. "Ketiga sertifikat HGB tersebut seluruhnya atas nama pemegang hak PT Swarna Surakarta Hadiningrat,” ungkap Sumedana.

Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT AJ Taspen telah menetapkan dua tersangka yaitu MS, bekas Direktur Utama PT Asuransi Jiwas Taspen sekaligus Ketua Komite Investasi PT AJ Taspen atau Taspen Life. Tersangka lain HS selaku Beneficial Owner Group PT Sekar Wijaya termasuk PT Prioritas Raditya Multifinance.

Kasus keduanya berawal dari penempatan dana investasi PT AJT pada 17 Oktober 2017 sebesar Rp150 miliar. Dalam bentuk Kontrak Pengelolaan dana (KPD) di PT Emco Asset Managemen selaku Manager Investasi dengan underlying berupa Medium Term Note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM).

Padahal, sejak awal diketahui MTN PT PRM tidak mendapat peringkat atau investment grade. Selain itu dana pencairan MTN oleh PT PRM tidak digunakan sesuai tujuan MTN dalam Perjanjian penerbitan MTN. “Melainkan langsung mengalir dan didistribusikan ke Group Perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga gagal bayar,” kata Sumedana.

Guna menutupi gagal bayar MTN dari laporan keuangan PT AJT dibuat seolah-olah telah dilunasi dengan dilakukan penjualan tanah jaminan yang terletak di Solo senilai kewajiban PT PRM kepada PT AJT kepada PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya. "Padahal uang yang digunakan untuk pembelian berasal dari keuangan PT AJT dengan dibungkus transaksi investasi melalui beberapa reksa dana yang kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu,” ungkap Sumedana.

Masih belum tertutup kemungkinan bertambah tersangka dalam kasus ini. Itu berarti belum tertutup pula kemungkinan disita aset orang lainnya yang tentunya juga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi sama.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat