unescoworldheritagesites.com

Penahanan Ade Yasin Dkk Diperpanjang 40 Hari Untuk Kepentingan Penyidikan - News

 

: Untuk kepentingan penyidikan dan pemberkasan penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka Bupati Bogor, Ade Yasin, yang terjerat kasus  suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri, mengatakan, perpanjangan penahanan tersebut dilakukan karena proses penyidikan belum tuntas. Karenannya, tim penyidik KPK telah menetapkan perpanjangan penahanan Ade Yasin dan kawan-kawan selama 40 hari ke depan. "Perpanjangan penahanan dilakukan dalam rangka untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti yang diantaranya penjadwalan pemanggilan saksi-saksi agar semakin jelas dan terang perbuatan para tersangka sebagaimana yang disangkakan," kata Ali, Sabtu (14/5/2022).

Jubir lembaga antirasuah itu menyebutkan tempat penahanan untuk masing-masing tersangka yaitu AY ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, MA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, sedangkan IA ditahan di Rutan Rutan KPK pada Kavling C1 Sementara, RT ditahan di Rutan pada Gedung Merah Putih, ATM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, AM ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih, HNRK ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan GGTR ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Kendati sudah diperiksa sejumlah saksi, kata Ali Fikri, pemeriksaan para dan tersangka  tersangka guna mendalami awal mula pembahasan temuan tim pemeriksa atau auditor BPK pada beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bogor masih diperlukan. "Didalami terkait awal mula pembahasan dari temuan tim pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat pada beberapa proyek di Dinas PU Kabupaten Bogor, yang diduga prosesnya tidak sesuai ketentuan," kata Ali.

Mengenai pemeriksaan para tersangka  sebelumnya  guna mengonfirmasi barang bukti hasil kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu.

Penyidik KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. Rinciannya, empat orang selaku penerima suap ialah pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. Mereka adalah Anthon Merdiansyah (ATM), Arko Mulawan (AM), Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR). Sedangkan empat orang selaku pemberi suap ialah pejabat Pemkab Bogor. Mereka adalah Ade Yasin, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, dan Rizki Taufik. KPK menduga suap yang dilakukan Ade Yasin bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

Sedangkan pemberi suap, Ade Yasin dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara empat pegawai BPK selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat