unescoworldheritagesites.com

Kasus Walikota Ambon Dikaitkan Pula Dengan Jual Beli Jabatan & Pengadaan Barang Jasa - News

: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya fokus pada pengusutan kasus suap izin prinsip cabang retail Alfamidi yang menjerat Walikota Ambon Richard Louhenapessy (RL). Tetapi juga tengah mendalami dugaan suap dalam jual beli jabatan serta pengadaan barang ataupun jasa di Pemerintahan Kota (Pemkot) Ambon.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri, mengatakan mengatakan hal itu terkait penanganan kasus Walikota Ambon yang semakin berkembang dan melebar. Untuk maksud itu dilakukan pendalaman sekaligus pengembangan. Hal itu dilakukan dalam pemeriksaan sejumlah saksi, baik yang sudah maupun sedang diupayakan, termasuk terhadap Enrico Rudolf Matitaputty selaku Kepala Dinas PUPR Kota Ambon tahun 2018-2021. Kemudian Firza Attamimi, selaku Kasie Usaha Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon. Hendra Victor Pesiwarissa, selaku Anggota Pokja III UKPBJ Kota Ambon 2017-2020.

Berikutnya Ivonny Alexandra W Latuputty, selaku Ketua Pokja II UKPBJ 2017 atau anggota Pokja II UKPBJ 2018-2020 dan Johanis Bernhard Pattiradjawane selaku Anggota Pokja III UKPBJ 2018 atau Anggota Pokja II UKPBJ 2020. Namun para saksi didalami terlebih dahulu dugaan suapnya baru kemudian pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya arahan dari tersangka RL untuk mengkondisikan proses pelaksanaan lelang pada beberapa SKPD di Pemkot Ambon.

Selain itu, penyidik KPK juga tengah mendalami dugaan adanya gratifikasi dari barbagai pihak selain dari Alfamidi yang saat ini kasusnya tengah ditangani oleh KPK. Untuk itu, penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Fahmi Sallatalohy, selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Ambon, Nandang Wibowo, selaku License Manager PT Midi Utama Indonesia, Tbk Cabang Ambon tahun 2019-sekarang dan Julian Kurniawan, selaku Direktur PT Kristal Kurnia Jaya tahun 2006-sekarang.

Nandang Wibowo selaku License Manager PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi) Tbk cabang Ambon, juga bakal dijadwal ulang lagi pemanggilannya karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan  sebelumnya sebagai saksi untuk mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. “Tim penyidik segera menjadwalkan pemanggilan berikutnya,” kata Ali Fikri, Selasa (17/5/2022).

Begitu juga dua orang saksi lainnya yakni Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Ambon Fahmi Sallatalohy dan Direktur PT Kristal Kurnia Jaya Julian Kurniawan. Keduanya tidak memenuhi panggilan dan akan segera dijadwalkan untuk pemanggilan berikutnya.

Richard Louhenapessy sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap soal persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel pada 2020 di Kota Ambon bersama dua orang lainnya yakni staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa serta Kepala Perwakilan Regional Alfamidi, Amri.

Penetapan tersangka tersebut terkait adanya dugaan Richard menerima suap terkait izin pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon. Amri aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan. Richard kemudian memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon untuk memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Richard Louhenapessy diduga meminta agar Amri menyerahkan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud. Tersangka Richard juga diduga menerima suap sekitar Rp 500 juta dari Amri terkait persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon. Bahkan penyidik KPK menduga pula Richard menerima gratifikasi dari sejumlah pihak terkait jual beli jabatan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat