unescoworldheritagesites.com

Terbakar Api Cemburu Anak Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ketapang Dianiaya Mantan Pacar, Dada Luka Memar - News

Laporan korban sudah diterima oleh pihak Polres Ketapang., Kalimantan Barat  (Ist)

: Seorang pria berinisial DI nekat melakukan penganiayaan terhadap anak Ketua Komisi II DPRD Ketapang, Kalimantan Barat, Uti Farras Difta, di area hotel Aston Ketapang, Minggu dinihari (23/5/2022).

Peristiwa penganiayaan terjadi sekitar pukul 02:45 WIB, saat Uti Farras Difta sedang bersama teman wanitanya yang merupakan mantan pacar dari pelaku DI. Akibatnya leher dan bagian dada serta pelipis korban mengalami luka memar.

Korban Uti Farras Difta mengatakan bahwa dirinya dianiaya oleh pelaku lantaran rasa cemburu pelaku.

"Pelaku juga sudah dua kali berbuat kasar, namun tidak dibalas dengan kekerasan, karena negara kita negara hukum," tuturnya.

Ia mengungkapkan, bahwa dirinya sempat dipiting oleh pelaku. Beruntung dapat dipisahkan oleh orang-orang yang ada di sekitar tempat kejadian.

"Padahal saya dengan Tanti tidak ada hubungan apa-apa, hanya sebatas teman saja," ungkapnya.

Korban mengatakan kasusnya sudah dilaporkan ke Polres Ketapang, karena selain melakukan penganiayaan, pelaku juga melakukan ancaman melalui pesan singkat dan sudah membuat resah.

"Sudah dua kali dia melakukan ke saya, jadi mau tidak mau saya laporkan," ucapnya.

Laporan korban sudah diterima oleh pihak Polres Ketapang.

"Sementara ini belum kita lakukan pemeriksaan, masih di jadwalkan," terang AKP M.Yasin, Kasat Reskrim Polres Ketapang, pada (23/5/22).

M. Yasin mengatakan, jika pelaku terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan, pelaku dapat dijerat dengan pasal 351 KUHP.

“Kita lihat dulu apakah dalam kategori penganiayaan berat atau ringan. Hukumannya paling lama penjara 2 tahun 8 bulan,” tegasnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat