unescoworldheritagesites.com

Hakim Militer Tolak Nota Keberatan Terdakwa Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah - News

 

 

: Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memerintahkan Oditur atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan para saksi yang terkait dalam perkara dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013–2020. Hal itu dilakukan majelis hakim setelah  menolak nota keberatan terdakwa Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Yus Adi Kamrullah, Direktur Keuangan TWP AD dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana TWP AD Tahun 2013–2020.

Majelis hakim juga menolak eksepsi terdakwa Ni Putu Purnamasari, Direktur Utama (Dirut) PT Griya Sari Harta (PT GSH) dalam perkara yang sama. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu (25/5/2022), pada pokoknya hakim menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan terdakwa II Ni Putu Purnamasari. Dengan demikian, sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 8 Juni 2022, dengan agenda keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Oditur.

Tim Oditur Militer selaku Penuntut Umum (PU) sebelumnya mendakwa Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Yus Adi Kamrullah (YAK) melakukan tindak pidana korupsi dana Tabungan TWP AD Tahun 2013–2020 di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, pada Rabu (27/4/2022). Dakwaan kesatu primair, melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Sedangkan kesatu subsidair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal Ayat (1) KUHP.

Perbuatan terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah tersebut atau melanggar dakwaan kedua, yakni Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Menurut Ketut, dakwaan yang sama juga terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Griya Sari Harta (PT GSH), Ni Putu Purnamasari.

Terkait kasus ini, tim penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Militer (Jampidmil)  tengah melaksanakan pelacakan/peninjauan aset berupa  dua unit VillaTel diduga milik tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan tersangka KGS MMS, berada  di Al Azhar Azhima Hotel Resort and Convention Jl. Embarkasih di H. No 24, Kelurahan Gagaksipat, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali,  Jawa Tengah.

Menurut Ketut Sumadana mengatakan, tim tersebut telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Boyolali ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali untuk mengetahui harga zonasi dan surat keterangan tidak dalam peletakan hak tanggungan/roya dan di Kelurahan Gagak Sipat berkaitan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan harga pasaran VillaTel tersebut. Selanjutnya meninjau dua unit Villa Tel Tive Pecinaan Nomor 16 (Kamar No. 130 dan 131) dan Tive Kolonial Nomor 19 (Kamar No. 236 dan 237) di Al Azhar Azhima Hotel Resort and Convention.

Kapuspenkum menyebutkan pada Rabu 25 Mei 2022 pukul 09:30 WIB, tim mengajukan persetujuan mengenai  penyitaan terhadap barang bukti tersebut kepada Pengadilan Negeri Semarang.

Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT berperan menunjuk tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang dan menandatangani perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut. Atas semua itu, tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT diduga telah menerima aliran uang dari tersangka KGS MMS.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat