unescoworldheritagesites.com

Investasinya Tak Menghasilkan, Sejumlah Pensiunan Guru Menggugat Di PN Jakpus - News

 

: Mediasi yang dilakukan antara tergugat dan penggugat tidak dapat menghasilkan kesepakatan bersama. Oleh karenanya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pimpinan Purwanto SH MH mempersilakan penggugat bacakan gugatan yang kemudian diminta untuk dijawab tergugat pada persidangan waktu berikutnya.

“Ya para pihak tidak menemukan titik kesepakatan selama bermediasi. Maka persidangan pun dilaksanakan sesuai ketentuan acara persidangan,” demikian Purwanto di PN Jakarta Pusat, Jumat (27/5/2022).

Sebagaimana diketahui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang diketuai Purwanto SH MH, menggelar sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dimohonkan puluhan guru Pegawai Negeri Spil (PNS) aktif dan guru pensiunan PNS, Senin (23/5/2022).

Guru yang mengabdi di wilayah hukum DKI Jakarta itu menyampaikan gugatannya melalui kuasa hukum Advokat Law Office Markus Jaka Togatorop & Partners. Dalam berkas gugatan, para penggugat mengaku merupakan korban bujuk rayu sehingga menggugat PT Fadilla Insan Mandiri Jakarta (FIM) (tergugat I), Muhammad Yaskur tadinya Komisaris Utama (Komut) saat ini Dirut PT FIM (tergugat II) serta PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jakarta Barat (tergugat III).

Sejumlah guru yang hadir rata-rata sudah lanjut usia (Lansia) itu menyampaikan gugatannya karena merasa tertipu atas ajakan Muhammad Yaskur dan istrinya Madiyani menjalankan kegiatan usaha menanam modal berinvestasi di PT FIM Jakarta dengan janji bagi hasil keuntungan setiap bulan. Sebagai jaminan investasi tersebut adalah menggadaikan SK pensiun atau SK terakhir para penggugat di PT Bank Mandiri Taspen KCP Jakarta Barat.

Penggugat pada pokoknya memohon kepada majelis hakim supaya menghukum tergugat dengan memerintahkan tergugat untuk mengembalikan seluruh kerugian para penggugat sebagai korban investasi bagi hasil. Tergugat I PT Fadillah Insan Mandiri Jakarta (FIM) dan tergugat II Muhammad Yaskur dan istrinya selaku Dirut PT FIM diminta dinyatakan bersalah melakukan PMH sesuai Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyebutkan tiap perbuatan yang melanggar hukum, membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu untuk menggantikan kerugian.

Penggugat memohon ganti kerugian sebesar Rp3 miliar lebih.  Jika tergugat tidak patuh dan tidak taat dalam melaksanakan amar putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), dan untuk menjaga gugatan penggugat tidak sia-sia (ilusionis) maka para penggugat meminta dan menuntut uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000 per hari.

Demi kepastian hukum agar objek gugatan tidak dialihkan atau tidak diserahkan kepada pihak ketiga, sehingga tanah dan bangunan serta aliran dana rekening tabungan dan deposito tergugat I diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag).

Menurut kuasa hukum Markus Jaka Togatorop SH, sebagaimana perbuatan yang mengakibatkan timbulnya kerugian para penggugat yaitu tergugat II dan istrinya menyuruh para penggugat membawa SK pensiun asli atau fotocopy dan menandatangani beberapa dokumen persyaratan untuk menggadaikan SK pensiun di perusahaan tergugat III, kemudian oknum tergugat III PT Bank Mandiri Taspen Jakarta Barat meminta para penggugat memalsukan tandatangan para istri atau suami masing- masing dan diperintahkan berfoto di warung Sembako atau warung kopi/rokok samping kantor tergugat III dengan oknum tergugat III agar seolah-olah guru-guru tersebut merupakan pengusaha UMKM. Penggugat disarankan menunggu satu jam setelah berpoto, kemudian uang pinjaman para penggugat cair dengan besaran setiap orang sekitar Rp 100 juta sampai Rp 500 juta rupiah dengan tenor 5 tahun sampai 15 tahun.

Namun, setelah uang dicairkan tergugat III, para penggugat yang sudah menggadaikan SKnya tidak menerima uangnya karena oknum tergugat III langsung mentransfer uangnya ke rekening perusahaan PT Fadilla Insan Mandiri Jakarta (FIM). Untuk itu tergugat I membuat Surat Perjanjian Pinjaman Modal (SPPM) yang ditandatangani masing-masing penggugat dengan tergugat II Muhammad Yaskur.

Kesepakatan dalam SPPM disebutkan, para penggugat setiap akhir bulan per tanggal 30 akan menerima uang keuntungan bagi hasil dengan jumlah berbeda-beda sesuai nominal dengan kisaran Rp3 juta sampai Rp15 juta setiap bulan dan akan ditransfer tergugat I ke rekening para penggugat. Namun para penggugat tidak menerima uang bagi hasil tersebut, hanya menerima setelah 3 bulan pertama, setelah itu tidak menerima lagi dan yang ada hanya janji bayar dari tergugat I dan tergugat III.

Penasihat hukum para tergugat yang dimintai tanggapan usai pembacaan gugatan, enggan memberi penjelasan. Wartawan yang bertanya disilahkan meliput persidangan yang beragendakan penyerahan jawaban para tergugat.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat