unescoworldheritagesites.com

Penyidik Kejagung Kembali Tetapkan Pengusaha BHL Sebagai Tersangka Impor Baja - News

: Penyidik Kejaksaan Agung mengebut terus penyidikan kasus dugaan korupsi Impor Baja dan turunannya tahun 2016-2021. Setelah ditetapkan dua tersangka ditambah korporasi, penyidik kembali menetapkan tersangka pengusaha berinisial BHL atau yang dikenal sebagai Budi Hartono Linardi, pemilik PT Meraseti Logistic Indonesia (MLI). BHL bahkan langsung dijebloskan ke dalam tahanan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana,  menyebutkan bahwa BHL dengan menggunakan beberapa perusahaan miliknya melakukan korupsi bersama dengan tersangka T. “BHL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya pada 2016 s/d 2021. Hal itu berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor : Prin-27/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: TAP – 24/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022,” tuturnya, Jumat (3/6/2022).

Tersangka BHL bersama T (sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka)  berperan mengurus surat penjelasan atau Sujel dengan memberikan uang kepada pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) guna memuluskan impor baja tersebut. “Perannya antara lain mengurus Sujel di Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI dengan menyerahkan uang dengan jumlah tertentu kepada C (Alm), ASN di Direktorat Ekspor Kemendag RI),” ujarnya.

Untuk setiap satu surat yang dikeluarkan secara bertahap, BHL menyerahkan uang di Apartemen Woodland Park Residence Kalibata milik C (Alm), dan tersangka T juga menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada tersangka TB di Kementerian Perdagangan. Sujel dipergunakan oleh para tersangka seolah-olah untuk proyek nasional yang dikerjakan oleh BUMN. Di antaranya impor baja seolah-olah disuplai ke PT Waskita Karya (Persero) Tbk; PT Wijaya Karya (Persero) Tbk; PT Nindya Karya (Persero) dan PT Pertamina Gas (Pertagas).

Dengan demikian, pihak Bea dan Cukai, mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan yang diimpor para tersangka korporasi dari China. Selain berdasarkan Sujel, impor keenam korporasi dapat masuk ke Indonesia melebihi kuota pula dalam persetujuan impor yang dimiliki keenam tersangka.

Semakin lengkaplah kerugian, karena setelah baja masuk ke wilayah kepabeanan Indonesia,  oleh para tersangka enam korporasi dijual ke pasaran dengan harga yang lebih murah daripada produk lokal sehingga produk lokal tidak mampu bersaing atau menjadi kurang laku dijual. Perbuatan keenam korporasi tersebut tentu saja menimbulkan kerugian Sistem Produksi dan Industri Besi Baja Dalam Negeri dan kerugian perekonomian negara.

Ketut Sumedana menyebutkan penyidik Kejaksaan Agung mempersalahkan tersangka BHL melanggar pasal (kesatu ) Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Sedangkan Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jeratan berlapis berikutnya (kedua) Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terakhir (ketiga): Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman pasal berlapis ini cukup berat apabila jaksa bisa membuktikan yang paling berat di dalam persidangan kasusnya nantinya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat