unescoworldheritagesites.com

KPK Segera Lelang Aset Dua Terpidana Kasus Proyek Simulator SIM - News

 

: Upaya penyelamatan kerugian negara dari perbuatan-perbuatan tindak pidana korupsi dilakukan pula sejalan dengan pemberantasan rasuah itu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itu lembaga antirasuah  bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung waktu dekat ini bakal melelang aset rumah yang dirampas dari terpidana kasus korupsi simulator SIM Korlantas Polri tahun 2011 Budi Susanto. Rumah dari Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi itu terletak di Bandung  dan untuk sementara ini ditaksir harganya sekitar Rp 28 miliar.

Plt Jubir KPK Ali Fikri, Minggu (5/6/2022), menyebutkan bahwa lelang tersebut berdasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 1452 K/Pid.Sus/2014 tanggal 13 Oktober 2014 yang sudah berkekuatan hukum tetap dan pasti.

Lelang tersebut bakal dilaksanakan dengan metode closed bidding. Menurut Ali Fikri, barang rampasan dari Budi Susanto tadi dilelang dalam satu paket yang terdiri dari dua unit rumah. Pertama rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Gempol Sari, Kelurahan Cigondewah Kaler dengan luas tanah 2.140 meter persegi beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 359. Kedua satu unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Cigondewah Blok Cibiuk dengan luas tanah 1.435 meter persegi beserta SHM Nomor 64. “Harga limit Rp 28,431 miliar dan uang jaminan Rp 7,1 miliar,” kata Ali Fikri, Minggu (5/6/2022).

Budi Susanto merupakan salah satu terpidana perkara korupsi simulator SIM pada tahun 2011. Budi divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan di peradilan tingkat pertama. Dia dinilai telah bersama-sama melakukan korupsi dengan bekas Kakorlantas Irjen (Purn) Djoko Susilo, PPK proyek simulator SIM Brigjen Didik Purnomo, Direktur PT inovasi teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang dan AKBP Teddy Rusmawan selaku panitia pengadaan.

Budi Susanto dinilai telah diuntungkan hingga Rp 17,13 miliar. Selain itu, Budi juga memperkaya Djoko Susilo sebesar Rp 36,934 miliar, Didik Purnomo Rp 50 juta, Sukotjo Bambang Rp 3,3 miliar, dan Primer Koperasi Polri 15 miliar. Budi juga dianggap memperkaya tim Inspektorat Pengawasan Umum, yakni Wahyu Indra Pramugari sebesar Rp 500 juta, Darsian Rp 50 juta, Gusti Ketut Gunawa Rp 50 juta, dan Warsono Sugantoro Rp 20 juta.

Oleh karena tidak diterima putusan peradilan tingkat pertama, diajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang kemudian memperkuat putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dengan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 17 miliar terhadap Budi. Kembali Budi tidak terima vonis peradilan banding sehingga mengajukan kasasi ke MA. Puncak lembaga peradilan itu malah memperberat hukuman Budi Susanto menjadi 14 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 88,4 miliar.

KPK juga bakal melelang dua aset tanah seluas masing-masing 135 meter persegi dan 140 meter persegi dengan harga limit Rp 2,47 miliar. Dua aset tersebut dirampas dari terpidana kasus gratifikasi yakni Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana. Kedua aset itu terletak di Jalan Cukang Kawung, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung.

Heri Tantan Sumaryana juga terpidana perkara korupsi proyek simulator SIM. Menurut Ali Fikri, lelang tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 24 Mei 2021 atas nama terpidana Heri Tantan Sumaryana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat