unescoworldheritagesites.com

Majelis Hakim Akhirnya Vonis Seumur Hidup Oknum TNI Kolonel Priyanto - News

: Harapan oknum anggota TNI, Kolonel Priyanto, mendapat keringanan hukuman dari majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tidak menjadi kenyataan. Lazimnya majelis hakim mengurangi sedikit, bahkan adakalanya sampai sepertiga dari tuntutan oditur, tidak ditanggapi. Majelis hakim berpendapat dan berkeyakinan sama dengan oditur.

Akibatnya, pledoi atau pembelaan terdakwa maupun penasihat hukumnya, tidak mempengaruhi keyakinan majelis hakim untuk menghukum terdakwa. Majelis hakim pun menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Kolonel Infanteri Priyanto yang merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan dua remaja Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat.

"Menghukum terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Faridah Faisal, Selasa (7/6/2022).

Faridah menyebutkan vonis tersebut diberikan karena Kolonel Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan seseorang, dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian orang yang menjadi korbannya tersebut.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Priyanto bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu, Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban.

Mendengar putusan majelis hakim tersebut, terdakwa hanya kuasa tertunduk lemas. Dia bagai tak berdaya mengucapkan kata mengajukan banding atau piker-pikir dahulu atas putusan seumur hidup yang juga menamatkan kariernya sebagai anggota TNI itu.

Akhirnya majelis hakim sendiri memberikan kesempatan kepada terdakwa Kolonel Priyanto beserta kuasa hukum untuk memikirkan putusan itu selama tujuh hari ke depan: apakah mengajukan banding atau menerimanya.

Dalam surat dakwaan maupun tuntutan disebutkan bahwa pada 8 Desember 2021, Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, menabrak Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg. Mereka tidak membawa kedua korban ke rumah sakit, tetapi justru membuangnya di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Di persidangan, Kolonel Priyanto mengaku memiliki ide membuang tubuh kedua korban setelah menyangka keduanya telah meninggal dunia karena tidak bergerak dan tidak bernapas. Namun, saksi di persidangan, Shohibul  Iman, yang membantu mengangkat tubuh kedua korban ke mobil terdakwa Kolonel Priyanto mengaku masih melihat tubuh Handi bergerak sambil merintih kesakitan.

Pada 11 Desember 2021, jenazah Handi ditemukan oleh warga di aliran Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah, sementara jenazah Salsabila ditemukan di aliran sungai di daerah Cilacap, Jawa Tengah.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat