unescoworldheritagesites.com

Pura-pura Tolong Saat ATM Ngadat, Yus Dan Ricky Kuras Duit Korban Ratusan Juta - News

 

: Wahai para pemilik ATM, terutama yang sudah manula dan gaptek, berhati-hatilah saat berhadapan dengan "mesin" duit (ATM). Terlebih kala ATM itu lagi "ngadat". Jangan sembarangan meminta bantuan kepada orang tidak dikenal. Apalagi sampai memberi tahu PIN ATM. Bisa-bisa duit yang ada di ATM dikuras orang yang berpura-pura menolong itu untuk dirinya sendiri.

Apa yang dialami Ny Astri Widyastuti, pedagang pakaian, menjadi pelajaran berharga bagi pemegang ATM yang sudah manula dan gaptek. Kejadian yang menimpa ibu yang sudah bersusah-payah menabung itu manakala dia hendak mengambil uang dari ATM bank swasta terbesar di negeri ini di ATM di wilayah hukum Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Mesin ATM itu tiba-tiba ngadat. Oleh karena dia tidak tahu apa yang harus dilakukan, dan secara kebetulan ada seorang lelaki salesman ATM/kartu kredit bank swasta berada di bilik ATM tersebut, si ibu minta bantuan. Saat itu si lelaki bernama Yus Yunus (terdakwa) tidak berhasil membantu si ibu. Namun dia merekam segala sesuatunya untuk dapat menjalankan niat jahatnya kemudian membobol ATM Ny Astri.

Ny Astri Widyastuti akhirnya menyesal telah meminta bantuan Yus. Tidak kurang dari Rp 347 juta uangnya di rekeningnya lenyap begitu saja. Ny Astri Widyastuti pun melaporkan apa yang menimpa dirinya ke bank. Berdasarkan CCTV diketahui bahwa yang menguras uang Ny Astri Widyastuti adalah Yus bekerjasama dengan Ricky (juga pelaku).

"Oleh karena Yus dan Ricky salesman kartu kredit/ATM di perusahaan kami yang mintra bank swasta tersebut, maka kami (PT Exsa) dimintai pertanggungjawaban," ungkap Eni Elvisa Setiawan dalam kesaksiannya pada sidang secara virtual atau online di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (13/6/2022).

Hanya sebagian kecil uang Ny Astri Widyastuti dapat diselamatkan pihak PT Exsa. Sedangkan sisanya sebagian besar lagi sudah sempat dipergunakan oleh kedua orang yang diduga penjahat itu. "Kami jadi rugi dua kali Yang Mulia. Kekurangan uang Ny Astri Widyastuti terpaksa kami tutupi atau ganti. Namun demikian perusahaan kami tetap di-black list bank swasta yang sebelumnya bermitrakan kami," ungkap Eni sangat menyesalkan kejadian yang merugikan pihaknya akibat ulah dua oknum karyawannya tersebut.

Motifnya mengganti uang Ny Astri Widyastuti selain sebagai rasa tanggung jawab atas perbuatan dua orang karyawan apalagi ada lagi rupanya, tanya Ketua Majelis Hakim Hornar Simarmata SH MH. "Tadinya harapan kami kemitraan tetap dipertahankan bank swasta itu dengan kami ganti seluruh uang korban. Tetapi sampai saat ini kami masih tetap di-black list," kata Eni.

JPU Subhan SH MH mempersalahkan terdakwa Yus dan Ricky telah melakukan tindak kejahatan menguras uang Ny Astri Widyastuti secara ilegal dengan terlebih berpura-pura mau menolong. Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya untuk pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat